Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, pemanfaatan teknologi informasi untuk layanan publik harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap risiko gangguan siber dan kerusakan sistem. Mengingat aplikasi Perlinsos mengolah data sensitif—seperti data kependudukan Dukcapil, data tanah ATR/BPN, hingga data kendaraan dari Kepolisian—keamanan lalu lintas data wajib menjadi prioritas utama.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar