Hong Kong — Pemerintah Indonesia menghadirkan negara secara nyata di tengah kesibukan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Lewat program "PASTI Ada Solusi" Episode 23 yang berlangsung di Olympic House, Causeway Bay, Minggu (1/11/2026), delapan kementerian membuka ruang konsultasi langsung untuk membedah persoalan hukum, keimigrasian, hingga administrasi kependudukan.
Sinergi lintas kementerian yang melibatkan Kemenkum, Kemlu, Kemendagri, KP2MI, Kemen Imipas, Kemensos, Kemendikdasmen, dan Kemen PPPA ini bergerak menangani kasus konkret di lapangan. Tidak sekadar memberi janji, tim gabungan langsung memverifikasi berkas WNI yang bermasalah dengan dokumen identitas dan status ketenagakerjaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa integrasi layanan digital adalah fondasi utama perlindungan WNI perantauan. Kemenkum sendiri menyiagakan 470 layanan publik berbasis digital agar PMI di Hong Kong tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya hanya untuk mengurus dokumen dasar.
Dalam forum ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerjunkan Dirjen Teguh Setyabudi dan Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar. Dukcapil berfokus menerbitkan Nomor Identitas Tunggal (NIT) bagi WNI yang belum memiliki NIK.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan bahwa layanan kependudukan kini bekerja serentak dalam satu ekosistem terpadu di 130 Perwakilan RI. "Penanganan WNI terkait administrasi kependudukan ada dua. Untuk yang di dalam negeri langsung oleh Ditjen Dukcapil di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Untuk WNI yang di luar negeri terintegrasi di 130 Kantor Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia," urai Teguh.
Teguh juga merespons masalah pencatatan dokumen anak-anak WNI yang rentan kehilangan hak sipil akibat ketidakjelasan alamat tinggal. Sinergi antara Dukcapil dan Kemlu melahirkan kepastian hukum terkait penetapan domisili administratif. "Untuk masalah tempat tinggal berdasarkan kesepakatan waktu pertemuan di Kuala Lumpur, untuk anak-anak yang belum ada alamatnya sehingga belum mendapatkan NIT maka menggunakan alamat yang ada di perwakilan RI atau Kemlu yang ada di Jalan Pejambon Jakarta. Kami koordinasikan dengan Direktorat PWNI Kemlu," kata Teguh.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah melengkapi penjelasan teknis tersebut. "Kalau diketahui asal anak tersebut maka akan menggunakan alamat Dinas Dukcapil daerah," ujar Heni.
Selain pembenahan identitas, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengawal langsung penghapusan pembebanan ganda biaya penempatan. Pemerintah sekaligus mendorong peningkatan keterampilan PMI agar bertransformasi ke sektor pekerja terampil profesional yang terlindungi hukum.
Melalui pendekatan terpadu ini, forum "PASTI Ada Solusi" membuktikan bahwa integrasi data dan kejelasan dokumen kependudukan merupakan modal dasar bagi buruh migran untuk menuntut hak atas upah yang layak, waktu istirahat, dan perlindungan hukum di negara penempatan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar