Canberra – Pengembangan Statistical Population Register (SPR) untuk mendukung statistik kependudukan nasional perlu diimbangi dengan tata kelola data yang aman dan pelindungan data pribadi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam kunjungan pembelajaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) ke Australian Bureau of Statistics (ABS), Canberra, Australia, pada 19–23 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, delegasi mempelajari pengalaman Australia dalam mengintegrasikan berbagai sumber data administratif melalui Person-Level Integrated Data Asset (PLIDA). Sistem ini memungkinkan berbagai informasi dihubungkan untuk kepentingan statistik dan penelitian dengan pengaturan akses serta perlindungan privasi yang ketat.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengembangan statistik kependudukan. “Pengembangan statistik kependudukan membutuhkan dukungan data dari berbagai instansi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan data masyarakat tetap terlindungi dan hanya digunakan sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Nashrul.
Salah satu pembelajaran dari ABS adalah penerapan pemisahan antara informasi identitas seseorang dan informasi yang digunakan untuk analisis statistik. Melalui pendekatan tersebut, pemanfaatan data dapat dilakukan secara terkendali tanpa memberikan akses bebas terhadap seluruh informasi pribadi penduduk.
Pemimpin delegasi Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi penting melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Meski demikian, pemanfaatan data antarlembaga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi. “Data kependudukan merupakan amanah yang harus kita jaga. Karena itu, setiap upaya pemanfaatan dan integrasi data harus memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi tetap terlindungi,” kata Ahmad Ridwan.
Pembelajaran dari ABS juga menunjukkan bahwa keberhasilan integrasi data tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi memerlukan aturan yang jelas, keamanan sistem, pembatasan akses, dan tanggung jawab setiap lembaga yang terlibat.
Bagi Indonesia, pengalaman tersebut menjadi masukan bagi pengembangan SPR oleh BPS, dengan dukungan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sesuai tugas dan kewenangannya, serta tetap memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, agar praktik baik dari Australia dapat menjadi pembelajaran bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia, Ditjen Dukcapil diharapkan terus memperkuat kualitas data, keamanan sistem, dan kolaborasi antarlembaga. Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan dapat mendukung pengembangan statistik nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar