Jakarta — Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan, penyandang disabilitas, korban bencana, atau mereka yang berpindah-pindah tempat tinggal, memiliki dokumen kependudukan adalah karunia luar biasa yang memberikan kepastian hukum dan membuka akses ke berbagai hak dasar mereka. NIK dan dokumen kependudukan menjadi pintu untuk mendapatkan berbagai layanan dasar dan memastikan keberadaan mereka diakui secara hukum.
Karena keterbatasan akses tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak sipilnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyiapkan landasan hukum sekaligus mekanisme khusus agar kelompok yang menghadapi hambatan administratif maupun geografis tetap terlayani.
Ketua Tim Kerja Teknis Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Wigati, menyampaikan regulasi kependudukan disusun dengan prinsip tidak meninggalkan warga yang berada dalam kondisi rentan. Ia menjelaskan, payung hukum seperti Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Adminduk, serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 untuk pendataan penduduk nonpermanen, menjadi pegangan jelas bagi petugas di lapangan. Menurutnya sebagaimana disampaikan di Jakarta, Rabu (9/9/2026), negara hadir untuk menjamin setiap jiwa tercatat secara legal.
Menurut Lilie, penduduk rentan administrasi kependudukan memiliki kondisi yang beragam. Mereka antara lain masyarakat adat terpencil, penyandang disabilitas, korban bencana alam, serta warga yang tinggal di wilayah terisolasi. Kondisi tersebut sering membuat layanan adminduk tidak dapat diberikan dengan pola yang sama seperti kepada penduduk pada umumnya. Jarak, keterbatasan mobilitas, kehilangan dokumen akibat bencana, hingga kondisi sosial tertentu dapat menjadi penghalang.
Di sinilah regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan mekanisme pelayanan yang sesuai dengan kondisi warga. Lilie menjelaskan bahwa pendekatannya bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor Dukcapil, melainkan pemerintah harus menyesuaikan cara pelayanannya ketika ada kelompok yang karena kondisi tertentu sulit mengakses layanan.
Pendekatan serupa berlaku bagi penduduk nonpermanen. Mobilitas penduduk yang semakin tinggi membuat seseorang tidak selalu tinggal di alamat tempat ia tercatat secara administratif. Pendataan penduduk nonpermanen melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 menjadi salah satu instrumen untuk memastikan mobilitas tersebut tetap tercatat dalam administrasi kependudukan.
Menurut Lilie, pencatatan itu penting bukan untuk membatasi mobilitas warga, melainkan untuk memastikan pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai keberadaan penduduk. Ia menegaskan bahwa penduduk nonpermanen tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, dan pendataan dilakukan agar keberadaan mereka tetap tercatat serta pemerintah memiliki informasi yang akurat untuk memberikan pelayanan.
Kerangka regulasi tersebut juga memperkuat prinsip bahwa pelayanan adminduk harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Negara tidak hanya hadir bagi warga yang mudah mendatangi kantor pelayanan, tetapi juga bagi mereka yang membutuhkan pendekatan khusus.
Dengan demikian, inklusi dalam administrasi kependudukan tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Lebih jauh, pencatatan penduduk menjadi cara negara memastikan setiap orang memiliki identitas hukum yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai hak dan pelayanan publik. Lilie menegaskan prinsip bahwa tidak seorang pun boleh tertinggal, dan jangan sampai ada warga yang tidak tercatat hanya karena kondisi geografis, sosial, fisik, atau karena mereka berada dalam situasi khusus.
Bagi kelompok rentan dan penduduk nonpermanen, kepastian hukum tersebut menjadi penting. Sebab, ketika identitas penduduk tercatat dengan baik, mereka tidak hanya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperoleh pelayanan sebagai warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar