Jakarta — Dalam upaya mewujudkan ekosistem data yang terintegrasi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menekankan pentingnya menempatkan data kependudukan sebagai salah satu pilar utama acuan bersama dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu disampaikan Dirjen Teguh pada Rapat Penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang tentang SDI yang juga mendiskusikan secara mendasar integrasi basis data nasional untuk ratusan juta penduduk Indonesia, di Jakarta, Senin (7/9/2026) siang.
Teguh hadir didampingi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar dan Ketua Tim Kerja Teknis Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Dukcapil, Lilie Satuti Wigati, untuk memenuhi undangan Kementerian PPN/Bappenas. Rapat yang dipimpin Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti itu turut dihadiri perwakilan dari lintas kementerian/lembaga terkait.
Kehadiran Dukcapil bukan sekadar formalitas. Data kependudukan disebut sebagai basis utama sekaligus pilar kunci dari seluruh rencana integrasi data nasional yang tengah dirancang pemerintah. “Nomor Induk Kependudukan dan data kependudukan harus diposisikan sebagai fondasi utama dan data induk nasional untuk semua integrasi layanan publik,” kata Teguh.

Berbagi pakai, bukan ambil alih
Selain soal NIK, Dukcapil juga mendorong agar RUU SDI mengedepankan mekanisme berbagi pakai data, bukan pengambilalihan. Prinsip ini penting agar kementerian dan lembaga lain dapat memanfaatkan data kependudukan tanpa harus menguasai secara fisik data yang dihimpun Dukcapil. “Pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga harus melalui interoperabilitas dan berbagi pakai, bukan akuisisi atau pemindahan penguasaan fisik data dari instansi produsen data,” ujar Teguh.
Dukcapil turut mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transisi dari dokumen fisik ke digital. Langkah ini diharapkan mempercepat proses e-KYC dan validasi data biometrik secara aman. Tak kalah penting, Dukcapil meminta agar RUU SDI tetap sinkron dengan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Statistik yang saat ini juga sedang dibahas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Melaju ke prolegnas prioritas
Di tingkat legislasi, RUU SDI mencatat kemajuan berarti. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU ini dalam Rapat Pleno sebagai usul inisiatif DPR, dan kini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Pembahasan tidak berhenti pada aspek regulasi semata. DPR bersama sejumlah pakar tengah mengkaji pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan untuk menjamin keamanan, transparansi, serta jejak audit setiap pertukaran data antarinstansi.
Penguatan orkestrasi data juga diarahkan untuk menjangkau unit terkecil, yakni desa dan kelurahan, agar penyaluran program subsidi seperti listrik, gas, dan bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran. Saat ini, pembahasan RUU SDI memasuki tahap penyelarasan akhir antarfraksi di DPR, sebelum draf final diserahkan ke Sidang Paripurna DPR RI.
Bagi Teguh dan jajaran Dukcapil, keterlibatan dalam penyusunan DIM ini menjadi bagian dari upaya memastikan satu hal, bahwa ketika Indonesia benar-benar memiliki satu data, data itu berpijak pada fondasi yang sudah teruji, yakni data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan aman digunakan lintas instansi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar