Jakarta — Pemerintah terus mematangkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Finalisasi DIM digelar di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (7/9/2026), sebagai bagian dari upaya menyatukan pandangan pemerintah sebelum DIM disampaikan kembali kepada DPR RI.
Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Ditjen Dukcapil menjadi salah satu komponen penting Kemendagri dalam pembahasan substansi data kependudukan dan interoperabilitas data.
Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menegaskan dukungan Kemendagri terhadap penyusunan RUU Satu Data Indonesia. “Kementerian Dalam Negeri sungguh sangat mendukung terkait RUU SDI ini,” ujar Teguh dalam pembahasan finalisasi DIM tersebut.
Ia juga mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung secara maraton sejak 31 Agustus hingga 6 September 2026, dari pagi hingga malam, untuk menyatukan berbagai masukan kementerian dan lembaga. Teguh menyampaikan, Kemendagri mencermati adanya 24 DIM yang tersebar di berbagai komponen di lingkungan Kemendagri. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan Ditjen Dukcapil, termasuk DIM yang mengatur substansi data kependudukan.

Menurutnya, Kemendagri mengapresiasi masuknya data kependudukan dalam Pasal 10 RUU Satu Data Indonesia. Namun, Kemendagri juga mendorong agar definisi data kependudukan diperjelas dalam RUU tersebut. “Kami berharap, misalnya terkait masalah definisi data kependudukan, karena itu sudah disinggung di dalam pasal-pasal, kiranya juga bisa dimasukkan mengenai definisi data kependudukan tersebut,” kata Teguh.
Selain itu, Kemendagri mengusulkan agar penyelenggaraan Data Dasar Nasional (DDN) tidak dimaknai sebagai pemusatan secara fisik seluruh basis data pada satu lembaga. Pengaturan tersebut juga diharapkan tidak mengalihkan kewenangan pengelolaan data dari produsen data masing-masing. “Kami berharap ada penambahan ayat terkait masalah penyelenggaraan DDN, yang sebenarnya kita berharap nanti tidak mengakibatkan pemusatan fisik seluruh basis data pada salah satu lembaga, dan kemudian tidak mengalihkan kewenangan pengelolaan data dari produsen data dimaksud,” jelas Teguh.
Dalam konteks integrasi data pemerintah daerah, Teguh juga menekankan pentingnya penggunaan NIK sebagai kode referensi. Data pemerintah daerah yang memuat identitas penduduk diharapkan menggunakan NIK dan melakukan verifikasi serta pemutakhiran melalui interoperabilitas dengan produsen data kependudukan.
Hal tersebut sejalan dengan posisi data Dukcapil sebagai salah satu core data sekaligus single source of truth dalam ekosistem data nasional. NIK menjadi elemen penting untuk menghubungkan data kependudukan dengan data sektoral secara interoperabel, tanpa harus memusatkan seluruh data secara fisik pada satu tempat.
Pembahasan finalisasi DIM juga mencakup aspek kelembagaan, standardisasi, interoperabilitas, keamanan data, pembiayaan, serta ketentuan transisi. Pemerintah berupaya memastikan RUU Satu Data Indonesia nantinya memiliki konstruksi regulasi yang mampu memperkuat koordinasi dan tata kelola data nasional tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing produsen data.
Finalisasi DIM ditargetkan menghasilkan kesamaan pandangan pemerintah untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan tingkat menteri. DIM yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah selanjutnya akan disampaikan kembali kepada DPR RI sesuai tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.
Bagi Kemendagri, penguatan Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data pemerintahan yang terintegrasi, akurat, dan interoperabel. Dengan NIK sebagai kode referensi dan data kependudukan sebagai salah satu data inti, integrasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan dan pelayanan publik serta membuat pembangunan nasional dan daerah lebih tepat sasaran. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar