Sepanjang 2026, sejumlah regulasi baru diterbitkan untuk memperbarui berbagai aspek penyelenggaraan adminduk. Di antaranya Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar