Depok - Dinas Dukcapil Kota Depok ikut menyosialisasikan soal aturan baru pemerintah terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (KTP-el) kini minimal dua kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayat menjelaskan, pencantuman nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya KTP-el sekarang tidak boleh disingkat, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
“Seperti yang sudah dan sering disampaikan Pak Dirjen Dukcapil Zudah Arif Fakrulloh, aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Jika namanya sudah ada sebelum Permendagri, diperbolehkan,” ucap Nuraeni dalam keterangan resminya, Senin (30/05/22).
Kadis Dukcapil Kota Depok itu menjelaskan, nama singkatan tidak diperbolehkan jika tak diartikan lain. Misalnya, singkatan nama seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh, atau Abdul menjadi Abd.
“Nama juga tidak boleh ada tanda baca, termasuk gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil,” jelas Nuraeni.
Menurut Nuraeni, dengan adanya aturan ini, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini jelas, singkatan nama dapat menimbulkan penafsiran berbeda," kata Nuraeni. "Sebab nama akta catatan sipil menjadi rujukan bagi dokumen lainnya sehingga harus jelas,” tambahnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.