Magetan - Mal Pelayanan Publik (MPP), langkah inovatif dalam layanan publik. Pemkab Magetan secara resmi membuka layanan publik dalam satu atap di lantai 2 Pasar Baru Magetan pada Rabu (15/1/2020).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan pun turut serta menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan berujar bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai inovasi layanan berbasis teknologi yang siap dioperasikan dalam menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
“Semua layanan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecuali akta perkawinan atau dokumen hilang harus datang langsung ke kantor Disdukcapil”, ucapnya.
Bersamaan dengan peresmian MPP, Disdukcapil Magetan juga melaunching dan mengoperasionalkan mesin ATM ala Dukcapil yakni Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di MPP.
Dengan dioperasionalkan mesin ADM ini, pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mandiri oleh warga dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di kantor Disdukcapil, salah satunya cetak KTP-el.
“Untuk bisa menggunakan ADM, warga cukup mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pin atau QR code untuk discan pada ADM. Syaratnya hanya mendaftarkan nomor HP dan alamat email. Warga bisa mencetak sendiri KTP-el, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah lewat mesin ADM. Sehingga tidak perlu harus menunggu antrian cetak di kantor Disdukcapil,” ujarnya secara rinci.
Bupati Magetan, Suprawoto, mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Magetan dengan dioperasionalkannya mesin ADM ini.
“Kabupaten Magetan merupakan yang pertama kali mengoperasikan mesin ADM di Indonesia,” katanya.
Selain dokumen kependudukan, di MPP warga Magetan juga dimudahkan dalam mengurus berbagai keperluan seperti pajak, perizinan, perbankan, imigrasi, dan layanan publik lainnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.