Sukabumi – Perkembangan sistem informasi data kependudukan dari KTP-el menuju KTP digital atau identitas digital (Digital ID) mulai diterapkan secara internal oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pihaknya telah melatih para Administrator Database (ADB) di tiap kabupaten/kota untuk mengoperasikan program Digital ID, sehingga mulai April dan Mei 2022 kemarin sudah mulai bias diterapkan.
Termasuk Kota Sukabumi, kini tengah mempersiapkan penerapan tersebut medio Juni ini. Pada tahap awal, akan diterapkan lebih dulu pada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi memberikan keterangan, persiapan tersebut menyusul implementasi SIAK Terpusat di awal tahun 2022.
"Tahapan pelaksanaan diawali dengan pegawai Disdukcapil Kota Sukabumi mendaftarkan e-mail ke pemerintah pusat melalui aplikasi yang telah didownload sebelumnya," kata Kardina dikutip Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya, penerapan Digital ID akan bergerak ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sampai kemudian mahasiswa, dan terakhir masyarakat di Kota Sukabumi.
"Dengan Digital ID nantinya cukup scan barcode lewat ponsel dan langsung keluar identitas digitalnya. Meskipun di sisi lain masih tetap diberikan layanan pembuatan KTP-el bagi beberapa kriteria misalkan tidak memiliki handphone," jelas Kardina.
Lebih jelasnya, terkait standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital diatur secara komprehensif di Permendagri 72 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada bulan April 2022 di Jakarta. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.