Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ke-3 kalinya. Kegiatan positif ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Timur, Dedi Rahmat Wiganda; Hakim Tinggi Pengadilan Agama Jakarta, Uwanuddin; Analis Hukum Ahli Muda pada Setditjen Dukcapil, Rahman Hadianto; Ketua Subkelompok Mutasi Penduduk dan Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Prov. DKI Jakarta, Agus Suryono, serta dipandu moderator Ketua Subkelompok Pengundangan dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Radiah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, anggota Dasawisma, anggota PKK, serta perwakilan organisasi masyarakat setempat. Total peserta mencapai 50 orang, yang semuanya antusias mengikuti setiap sesi diskusi dan tanya jawab.
Pada kesempatan pertama, Rahman Hadianto dari Ditjen Dukcapil memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam administrasi kependudukan.
"Kesadaran hukum di tengah masyarakat merupakan fondasi utama untuk menciptakan tertib administrasi yang pada akhirnya akan mendukung berbagai program pemerintah," ujar Rahman dalam sesi pembukaannya.
Rahman Hadianto menyoroti berbagai aspek penting dari administrasi kependudukan, termasuk proses pendaftaran kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk. Ia juga menggarisbawahi pentingnya memiliki data kependudukan yang akurat untuk mendukung berbagai kebijakan publik.
"Data kependudukan yang valid sangat penting untuk berbagai program pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan data kependudukan yang benar sangatlah urgen," kata Rahman.
Rahman menambahkan, selain manfaat tadi, data kependudukan yang akurat digunakan juga untuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, serta pemanfaatan lainnya.
Para peserta kegiatan Kadarkum ini menunjukkan minat yang besar terhadap materi yang disampaikan. Banyak dari mereka mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait administrasi kependudukan di wilayah mereka. Interaksi yang aktif ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan seperti Kadarkum dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Radiah selaku Ketua Subkelompok Pengundangan dan HAM berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Pinang Ranti dapat semakin memahami dan tertib administrasi kependudukan dengan baik.
"Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dan tertib di seluruh wilayah DKI Jakarta", jelas Radiah kepada seluruh peserta Kadarkum Kelurahan Pinang Ranti.
“Dengan keberlanjutan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam hal administrasi kependudukan, serta dapat menjadi mitra yang proaktif dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang tertib hukum”, tambah Radiah.
Di kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi selalu menekankan pentingnya kesadaran hukum adminduk dan kepemilikan dokumen kependudukan. Ini merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dirjen Teguh menegaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan hanya sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai kunci akses terhadap berbagai hak dasar warga negara, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. "Oleh karena itu, setiap warga negara harus memahami pentingnya memiliki dan menjaga dokumen kependudukan yang valid dan selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku", demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar