Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) memantau persyaratan pelayanan Dinas Dukcapil di daerah.
Pemantauan dilakukan secara daring melalui metode wawancara terhadap 25 Kepala Disdukcapil yang ditetapkan dengan sampling, Senin (23/08/2021).
Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pemantauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini dirinya masih sering menerima keluhan dari masyarakat.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk menunaikan fungsi pemerintah pusat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil di daerah.
“Saya tekankan jangan sampai ada penambahan persyaratan dalam layanan administrasi kependudukan di luar peraturan perundangan-undangan yang belaku,” tegas Zudan.
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, lanjut Zudan, penambahan persyaratan juga dapat menghambat masyarakt dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukannya.
“Semua persyaratan sudah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) 96/2019 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108/2019. Tolong jadikan itu pedoman dan jangan sampai menambah-nambah,” ungkap Zudan.
Sebagai tambahan informasi saja, 25 Kepala Dinas Dukcapil yang diwawancara Zudan pada pemantauan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan hari ini, yaitu:
1. Kab. Aceh Besar
2. Kab. Pesawaran
3. Kota Pekanbaru
4. Kota Palembang
5. Kota Jogjakarta
6. Kota Bandung
7. Kab. Sidoarjo
8. Kab. Magelang
9. Kota Pontianak
10. Kota Tarakan
11. Kab. Tabalong
12. Kab. Kapuas
13. Kab Kolaka Utara
14. Kab Bulukumba
15. Kota Palu
16. Kota Manado
17. Kab. Lombok Barat
18. Kab. Nagekeo
19. Kota Denpasar
20. Kota Jayapura
21. Kota Bekasi
22. Kab. Lebak
23. Kab. Kutai Kartanegara
24. Kota Ambon, dan
25. Kota Jakarta Timur
Komentar
Komentar di nonaktifkan.