Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun tapi belum membuat KTP-el. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar