Jakarta - Kelompok Keluarga Sadar Hukum [Kadarkum] merupakan salah satu program unggulan dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan Kadarkum dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan praktik yang baik dari masyarakat Jakarta akan hukum.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Dokumentasi dan Perundang-undangan, Abdillah Muhammad Fathonah mewakili Ditjen Dukcapil Kemendagri, menjadi salah satu dari 4 narasumber lain dalam kegiatan pembinaan Kadarkum di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2024).
Dillah sapaan akrabnya, menjelaskan kepada anggota Kadarkum Cibubur akan pentingnya peran Gerakan Indonesia Sadar Adminduk [GISA] terhadap peningkatan kesadaran hukum. GISA adalah sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna data kependudukan) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan.
"Tujuan GISA antara lain sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan, sadar pentingnya pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan, dan sadar peningkatan layanan Adminduk," jelas Dillah kepada seluruh peserta Kadarkum.
Di samping itu, dasar hukum penyelenggaraan GISA ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
Dillah kemudian bertanya kepada peserta Kadarkum, siapa saja yang harus sadar? "Yang harus sadar adalah masyarakatnya, petugasnya, dan lembaga pengguna data kependudukan," kata Abdillah.
Tujuan dari penyelenggaraan Adminduk antara lain memberikan keabsahan identitas, perlindungan atas status hak-hak sipil penduduk, mewujudkan tertib Adminduk secara nasional dan terpadu, serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi layanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
"Saya berharap peran serta keaktifan masyarakat sangat diperlukan sekali, mengingat dasar dari penyelenggaraan layanan Adminduk adalah pelaporan dari masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap kepada warga masyarakat yang hadir dalam forum pembinaan Kadarkum ini untuk menjadi bagian yang nantinya akan mensukseskan GISA di lingkungan tempat tinggal masing-masing," pungkas Abdillah.
Hal ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di berbagai kesempatan. "Tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan agar terlindungi hak-hak sipilnya," Dirjen Teguh menegaskan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar