Jakarta — Ketika bencana melanda, pertanyaan pertama yang harus segera dijawab pemerintah bukan hanya "berapa banyak korban", melainkan "siapa dan di mana mereka". Kebutuhan akan presisi itulah yang mempertemukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam Rapat Pembahasan Permohonan Data Kependudukan untuk analisis dampak bencana berbasis by name by address (BNBA), di Ruang Command Center Ditjen Dukcapil, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi ini dibuka Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum, dengan dihadiri jajaran Direktorat PIAK, IDKN, dan Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), serta Direktur Tata Ruang Perkotaan, Pertanahan dan Penanggulangan Bencana Bappenas, Dody Virgo Christopher Ricardo Sinaga, beserta tim teknis.
Handayani mengingatkan, pemanfaatan data kependudukan harus tunduk pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Ia pun menyoroti satu persoalan mendasar: Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bappenas dengan Dukcapil ternyata telah berakhir sejak 2017. Tanpa PKS baru, akses data individu secara real time dan legal sulit terwujud. "Sebagai solusi jangka pendek, saya menyarankan pihak Bappenas berkoordinasi dengan Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital untuk memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah dipadankan dengan data Dukcapil—sembari proses perpanjangan PKS berjalan," ujar Direktur Handayani Ningrum.
Dari sisi Bappenas, Dody Virgo Christopher Ricardo Sinaga menceritakan pengalaman konkret dalam menangani banjir dan tanah longsor di Sumatera pada Desember 2025. Ia menyatakan betapa krusialnya data rinci, seperti jumlah kepala keluarga, komposisi gender, lansia, hingga balita di wilayah terdampak—untuk merancang kebijakan dan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, mulai dari tahap prabencana hingga pascabencana.

Data Sampai Desa, Bukan RT/RW
Menanggapi kebutuhan tersebut, Gede Gusta Ardiyasa, Wakil Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan Bidang Kementerian/Lembaga dan Perbankan Direktorat IDKN, menjelaskan, saat ini Dukcapil telah menyediakan data agregat secara konsisten hingga tingkat desa, sebagai granularitas paling optimal yang dapat dijamin akurasinya secara nasional. Ia menambahkan, penyediaan data hingga level RT/RW masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut, mengingat regulasi batas wilayah administrasi maupun penamaan RT/RW di berbagai daerah belum sepenuhnya seragam.
Ia menegaskan dua jalur resmi pemanfaatan data, yakni data individu (BNBA) melalui skema PKS, dan data agregat melalui permohonan resmi kepada Dirjen Dukcapil. Sebagai catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin memadankan DTSEN dengan data Dukcapil setiap tiga bulan, didukung PKS yang telah lebih dulu terjalin.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, data kependudukan yang akurat dan mutakhir adalah fondasi bagi kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam mitigasi dan penanggulangan bencana. "Dukcapil siap mendukung kebutuhan data lintas sektor, sepanjang pemanfaatannya sesuai regulasi dan prinsip perlindungan data pribadi. Sinergi seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin responsif, terintegrasi, dan berbasis data," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Bappenas akan berkoordinasi secara internal terkait pemanfaatan DTSEN sekaligus membahas perpanjangan PKS dengan Dukcapil, agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan real time dalam mendukung analisis dampak bencana di Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar