Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan memberikan layanan terbaik demi menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, untuk memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan diimbau kepada Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil kabupaten/kota agar menyesuaikan tugas kedinasan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 SAKA dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. "Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 pimpinan instansi pemerintah agar membagi jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang bertugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dan/atau work from anywhere (WFA)," jelas Dirjen Teguh pada Rapat Konsolidasi Nasional Menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, secara daring dari Jakarta, Senin (24/3/2025).
Kepada Kadis Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Teguh meminta agar tetap membuka layanan adminduk kepada masyarakat pada hari libur tanggal 28 Maret dan 3-4 April 2025. "Saya minta para kadis tersebut melaporkan hasil pelayanan adminduk kepada Kadis Dukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat," tandasnya.
Kepada Kadis Dukcapil Provinsi, Dirjen Teguh memerintahkan untuk berkoordinasi dan memantau hasil layanan di Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur tanggal 28 Maret dan 3-4 April 2025 di wilayahnya masing-masing. "Laporkan hasil pelayanan adminduk kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui PJ/Korwil masing-masing."
Selanjutnya, Dirjen Teguh Setyabudi meminta para kadis untuk memastikan pelayanan adminduk kembali berjalan normal pasca libur nasional dan cuti Idul Fitri 1446 H pada hari Selasa (8/4/2025). "Jika ada hal-hal mendesak dan urgen memerlukan tindak lanjut segera selama libur nasional dan cuti bersama dapat berkordinasi langsung dengan para Penanggung Jawab (PJ) atau Korwil masing-masing," tegas Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar