Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk mengungkapkan sebanyak 13.000 Warga Negara Asing yang sudah mengurus KTP Elektronik.
“Di dalam data base Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat ini kurang lebih 13.000 WNA yang sudah mengurus KTP Elektronik. Jadi jumlahnya tidak jutaan," jelas Dirjen Zudan dari laman Tiktok @Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (30/3/2022).
Jumlah perekaman KTP-el WNA sampai dengan bulan Maret 2022, berdasarkan data Ditjen Dukcapil yakni Korea Selatan sebanyak 1.227; Jepang sebanyak 1.057; Australia sebanyak 1.006; Belanda sebanyak 961; Tiongkok sebanyak 909; Amerika Serikat sebanyak 890; Inggris sebanyak 764; India sebanyak 627; Jerman sebanyak 611; dan terakhir Malaysia sebanyak 581.
Kepemilikan KTP-el bagi WNA diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013.
Disebutkan bahwa, “Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.
Zudan menjelaskan kembali bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan KTP Elektronik. Sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh KTP-el WNA.
“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Zudan.
KTP-el yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku KTP-el, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pemberian identitas resmi kepada WNI ataupun orang asing harus dilakukan sesuai amanat undang-undang dan dalam koridor yang benar. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.