Jakarta — Ada satu benang merah yang terus menghubungkan urusan pendaftaran pekerja hingga pencairan klaim jaminan sosial, yakni data kependudukan. Benang merah itu kembali dipertegas lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan, di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ini bukan kerja sama baru. Hubungan kedua lembaga sudah terjalin sejak 2013, dan penandatanganan kali ini menandai perpanjangan yang keenam. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat membubuhkan tanda tangan untuk memperbarui hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari sinkronisasi, verifikasi, hingga validasi data, baik untuk calon peserta maupun peserta yang sudah terdaftar.
Bagi Saiful Hidayat, pengelolaan data bukan lagi sekadar rutinitas registrasi di loket pendaftaran, melainkan sebuah ikhtiar berkelanjutan untuk membangun fondasi integrasi pembangunan nasional. Ia menyebut kebutuhan itu justru semakin terasa saat peserta mengajukan klaim, sebab di titik itulah lembaganya harus memastikan uang jaminan sosial benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. "Ujung-ujungnya data adalah dasar dari perlindungan kami," ujarnya.
Urgensi itu kian mendesak seiring langkah BPJS Ketenagakerjaan bergeser ke layanan digital. Lembaga ini menargetkan 60–65 persen proses klaim rampung secara online, dengan fokus pada klaim Jaminan Hari Tua di bawah Rp15 juta. Sejumlah kanal sudah dimanfaatkan untuk keperluan itu, dari web service, web portal, hingga fitur pengenalan wajah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Yang membedakan PKS kali ini adalah lompatan cakupan data, dari lima elemen menjadi 18 elemen data kependudukan. Perluasan ini disiapkan terutama untuk membereskan pekerjaan rumah lama, yakni data-data kepesertaan yang selama ini belum lengkap. Kedua lembaga bahkan berencana menggelar pemadanan data secara lebih intensif ke depan. Ada pertimbangan lain di balik langkah ini, yaitu penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) sekaligus upaya menutup celah potensi kecurangan dalam layanan.

Dari sisi Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya siap mengawal penguatan itu. Ia memaparkan, basis data kependudukan yang dikelola Dukcapil mencakup 31 elemen, 27 di antaranya data demografis, empat sisanya data biometrik. Dari jumlah itu, 18 elemen kini resmi bisa diakses oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Data-data tersebut, bukan cuma bermanfaat untuk satu sektor, melainkan menjadi fondasi bagi layanan publik secara lebih luas," ujar Teguh.
Namun perluasan akses data juga membawa konsekuensi lain, apalagi kalau bukan kebutuhan pengamanan yang lebih ketat. Teguh menyebut Dukcapil terus memperbarui infrastruktur, pusat data, jaringan, hingga sistem keamanan siber. Ia mengingatkan, risiko kebocoran data tidak melulu bersumber dari Dukcapil sendiri. "Kebocoran data bisa juga dari lembaga pengguna," katanya, sembari mendorong agar lembaga-lembaga pengguna data memperkuat sistem manajemen keamanan informasi dan terus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi.
Terlepas dari sekadar seremoni perpanjangan kontrak, PKS keenam ini pada dasarnya menyasar satu tujuan: layanan jaminan sosial yang lebih cepat, akurat, aman, dan minim hambatan. Dengan integrasi data yang makin rapi, peserta diharapkan tak perlu lagi mengisi data berulang kali, proses verifikasi identitas pun bisa dipercepat. Dan, yang terpenting, manfaat jaminan sosial benar-benar sampai ke tangan pekerja yang berhak menerimanya. Bagi kedua lembaga, perjalanan 13 tahun ini menjadi modal untuk terus merawat pelayanan publik berbasis data yang berdampak langsung bagi kehidupan pekerja dan keluarganya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar