Tujuan:
Terwujudnya pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan secara profesional kepada pengguna pemerintah maupun
non pemerintah, sehingga memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak..
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan pada lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelaksana:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil);
Unduh SOP: