Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UUD 1945, Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur dengan Undang Undang. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia dimaksud telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas seseorang mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya adalah melalui Akta kelahiran.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya dan sulit mengakses pelayanan publik serta rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak.
Pada tahun 2014 dari jumlah anak usia sampai dengan 17 Tahun sebanyak 68.969.00531, yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 (31,25%). Hal ini disebabkan antara lain penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Guna mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran dan sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyusun regulasi dan telah diterbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.
Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran telah bermanfaat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota guna mempermudah pelayanan sedangkan bagi penduduk bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Dengan inovasi SPTJM ini telah terjadi peningkatan secara signifikan cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia sampai dengan 17 Tahun pada akhir tahun 2020 menjadi sebanyak 74.989.988 (93,78%) dari jumlah anak 79.964.264.