Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, cepat, tepat, aman dan nyaman, penerapan verifikasi data kependudukan melalui NIK mengalami transformasi dari mengidentifikasi dokumen seseorang secara manual menjadi secara elektronik dengan memanfaatkan dua faktor autentifikasi yaitu NIK dan Biometrik.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berinovasi dengan membangun JUWITANG pemanfaatan Data Kependudukan yang terintegrasi secara daring/online diterapkan dalam bentuk akses data kependudukan untuk mendapatkan data seseorang yang akurat, verifeid, dan valid oleh Pengguna. Metode yang digunakan dalam layanan tersebut adalah dengan menggunakan metode Web Service, Web Portal dan Card Reader.
Inovasi ini berdampak signifikan mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan identitas kependudukan, pemanfaatan JUWITA-NG dalam mencegah pemalsuan (fraud) identitas penduduk semakin menjadi penting, dengan menggunakan NIK dan biometrik akan sangat membantu dalam hal validasi data kependudukan dengan tingkat akurasi data yang tinggi, hal ini menjadi sangat dibutuhkan mengingat identitas penduduk tersebut dijadikan salah satu syarat dalam validasi data seseorang dalam pelayanan publik, antara lain untuk keperluan pelayanan membuka rekening, mengajukan kredit, tanda tangan digital, penegakkan hukum dan masih banyak lagi.
Pengguna dapat mengakses data kependudukan melalui pemanfaatan JUWITA-NG Ditjen Dukcapil dalam verifikasi data identitas seseorang secara online (E-KYC), sehingga layanan pengguna lebih efektif dan efisien.