Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Tetap (ITAP) Dalam NKRI - Dalam Kota
Persyaratan
-
Fotokopi KK;
-
Fotokopi KTP-el;
-
Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.03;
-
OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
-
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
-
Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
-
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
-
Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP