Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Persyaratan
-
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
-
kutipan akta kelahiran anak;
-
fotokopi KK orang tua angkat; dan
-
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.