Tujuan:
1. Menetapkan dan memelihara sistem pengadaan barang dan jasa dari penyedia eksternal.
2. Menjamin kesesuaian mutu barang/jasa yang dibeli dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Satuan Pelaksana SAK.
3. Sebagai pengendalian proses seleksi dan evaluasi guna memilih dan menetapkan penyedia eksternal yang dapat melaksanakan pekerjaan yang diberikan sesuai standar kualitas dan tepat waktu di Satuan Pelaksana SAK.
Ruang Lingkup:
Cakupan prosedur ini meliputi:
1. Pengadaan barang atau jasa.
2. Evaluasi kinerja penyedia eksternal
Pelaksana:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Unit TIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota (PUTIK)
3. Unit TIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota; (UTIK);
Unduh SOP: