Pencatatan Perkawinan OA di Wilayah NKRI
Persyaratan
-
Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
-
Pas foto berwarna suami dan istri;
-
Fotokopi dokumen Perjalanan;
-
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
-
KTP-el Asli;
-
KK Asli; dan
-
Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Tata Cara
-
OA mengisi formulir F-2.01
-
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
-
Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
-
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
-
Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
-
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
-
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
-
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.