Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
-
Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
-
Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
-
Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
-
WNI mengisi F.1.01
-
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
-
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
-
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
-
Apabila angka 3 dan angka 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
-
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
-
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.