Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan ketika ada permohonan Pemadanan/Sinkronisasi elemen data penduduk/pelanggan milik instansi pemerintah atau lembaga pengguna dengan basis data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen. Dukcapil.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara permohonan Pemadanan/Sinkronisasi elemen data penduduk/ pelanggan milik instansi pemerintah atau lembaga pengguna dengan basis data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen. Dukcapil.
Unduh SOP: