Jakarta — Prosedur pengurusan Akta Pengakuan Anak di Indonesia menerapkan aturan yang spesifik. Latar belakang agama orang tua dan status kewarganegaraan ibu kandung menjadi penentu utama jenis dokumen yang wajib dilampirkan.
Bagi pemohon beragama Islam, pengakuan anak wajib berlandaskan Salinan Penetapan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tanpa adanya ketetapan pengadilan, Disdukcapil tidak dapat memproses permohonan tersebut.
Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Perubahan Status Anak pada Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yeni Astari, menerangkan, kondisi berbeda berlaku bagi pemohon non-Muslim. "Pasangan cukup menyertakan Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis, yang disetujui oleh ibu kandung di atas materai apabila menyertakan Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME," jelas Yeni saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/20/2026).
Jika pernikahan secara agama atau kepercayaan telah berlangsung, namun belum dicatatkan secara sipil, pemohon dapat melampirkan Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan dari pemuka pgama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Faktor kewarganegaraan ibu kandung juga memengaruhi syarat administrasi. Jika ibu kandung merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pemohon menyerahkan fotokopi KTP-el dan KK yang valid. "Namun, jika ibu kandung berstatus Warga Negara Asing (WNA), dokumen identitas diganti dengan fotokopi dokumen perjalanan atau paspor yang masih berlaku," ujar Yeni.
Bila anak lahir sebelum adanya ikatan perkawinan yang diakui hukum Indonesia, proses pengakuan yang melibatkan unsur asing memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri. Seluruh dokumen asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Yeni pun memaparkan latar belakang perbedaan regulasi ini. "Perbedaan dokumen dasar ini dirancang untuk menyesuaikan dengan hukum perdata dan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia, sehingga legalitas anak memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak memicu masalah di kemudian hari," kata Yeni.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan jajaran petugas pelayanan agar responsif dalam memandu warga yang memiliki kondisi khusus. "Petugas di lapangan harus memberikan edukasi yang jelas mengenai perbedaan jalur dokumen ini. Jangan sampai warga bingung atau bolak-balik karena kurangnya informasi," pangkas Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar