Jakarta - Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Jakarta Utara (Jakut), khususnya Kecamatan Penjaringan, makin digeber. Selain melalui program jemput bola, pengurusan KIA di sana kini bisa dilakukan secara online sehingga warga tidak perlu ke luar rumah.
Kabarnya, layanan yang terintegrasi dengan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penjaringan itu baru diluncurkan pada hari Senin (26/9/2019) lalu.
"Layanan pembuatan KIA online bagi warga Kecamatan Penjaringan ini, baru diluncurkan Senin kemarin,” ujar Kepala PTSP Kecamatan Penjaringan, Joko S, Rabu (28/8/2019).
Kendati baru, antusiasme warga tergolong tinggi. Seratus lebih warga setiap harinya mengajukan pembuatan KIA melalui layanan http://bit.ly/KIA_KECAMATAN_PENJARINGAN ini.
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakut, Erik Polim Sinurat, layanan tersebut sebetulnya merupakan inovasi dari Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Dukcapil Kecamatan Penjaringan.
Dengan begitu, cakupan kepemilikan KIA dapat diakselerasi, mengingat Sudin Dukcapil setempat juga gencar melakukan layanan jemput bola.
"Selain layanan online, kita juga kan gencar melakukan jemput bola seperti ke sekolah-sekolah, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) atau tempat lainnya untuk membuatkan KIA,” kata Erik.
Erik juga berharap Kasatpel Kecamatan lainnya dapat mengadaptasi inovasi tersebut sehingga cakupan kepemilikan KIA dapat terus ditingkatkan secara optimal.
Sekadar infomasi saja, saat ini cakupan kepemilikan KIA di Jakut adalah 60 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan persentase pemilik KIA dari total penduduk wajib KIA yang berjumlah 500 ribuan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.