Jakarta — Integrasi data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dan data perumahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI) dinilai sebagai langkah krusial yang berfungsi sebagai fondasi utama untuk menciptakan kebijakan pembangunan perumahan dan penataan kawasan yang akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Itulah inti pesan pertemuan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dengan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah beserta jajaran di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wamen PKP Fahri Hamzah didampingi Tenaga Ahli Wamen PKP, Edward Abdurrahman, Kasubdit Penyiapan Lahan, Muhammad Nasir, dan Kasubdit Perencanaan Teknis pada Direktorat Rumah Susun, Ditjen Perumahan, Yuri Hermawan Prasetyo.

Wamen Fahri menyatakan perlunya percepatan pengesahan RUU Satu Data agar instruksi pemerintah memiliki kekuatan hukum. “Tanpa undang-undang, instruksi hanya bersifat himbauan. Kita dorong agar RUU segera diundangkan sehingga proses pemadanan data bisa dipercepat dan lebih konsisten,” ujarnya sembari mendorong agar koordinasi dan pelaporan perkembangan RUU terus dilakukan kepada pihak terkait.
Selain itu, jajaran Kementerian PKP memaparkan model pengelolaan berbasis Rukun Tetangga (RT) dan koperasi lokal sebagai unit pelaksana program renovasi kawasan. Modal awal sebesar Rp500 juta disebutkan akan ditransfer ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendukung bisnis renovasi rumah berbasis kawasan. Skema ini akan melibatkan kolaborasi dengan TNI/Polri sesuai wilayah, dengan kepala desa sebagai penanggung jawab administratif dan RT sebagai penggerak warga.
PKP juga menekankan pentingnya pemadanan data desil dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data kependudukan dari Dukcapil akan dipadankan, lalu BPS melakukan perankingan desil untuk menentukan sasaran program perumahan. Pembaruan data dilakukan secara dinamis, menyesuaikan perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, pindah, kawin, dan cerai.
Diskusi dari pihak PKP menyinggung skala implementasi. Indonesia memiliki sekitar 81.000 desa/kelurahan dengan estimasi 800 ribu hingga 1,3 juta RT. Program diarahkan hingga tingkat desa sebagai backbone pelaksanaan, dengan mobilisasi cepat melalui kepala desa, dusun, RW, dan RT. Intervensi fisik diprioritaskan pada sanitasi individual (Rp1–2 juta), sanitasi kolektif (Rp5 juta), hingga perbaikan struktur rumah.
Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, data kependudukan menjadi basis utama dalam konsep SDI. Dukcapil melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS) telah menyiapkan akses digital melalui web service, portal, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung verifikasi otomatis.
Mekanisme hak akses verifikasi data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil ini memungkinkan jawaban verifikasi berupa true/false atau Match/No Match, sehingga lembaga pengguna seperti kementerian maupun lembaga sektor dapat melakukan validasi secara cepat dan aman.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, keberhasilan SDI tidak hanya bergantung pada kekuatan data kependudukan, tetapi juga pada keterhubungan dengan data sektoral lain. “Data penduduk kita sudah sangat solid, namun untuk menciptakan kebijakan perumahan dan penataan kawasan yang akurat, data ini harus dipadankan dengan data rumah, tanah, dan infrastruktur yang dikelola kementerian sektor. Integrasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Sesuai harapan pihak Kementerian PKP, Teguh juga menyoroti pentingnya pembaruan data secara real-time. “Kelahiran, kematian, pindah, kawin, dan cerai adalah dinamika kependudukan yang terjadi setiap hari. Sistem kita mampu memperbarui data secara otomatis dan langsung terhubung ke program perumahan, sehingga intervensi pemerintah selalu berbasis data terbaru,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan terkait aspek keamanan dan hak akses. “Kami memastikan bahwa setiap kementerian atau lembaga pengguna akan memiliki hak akses yang jelas dan terbatas sesuai kebutuhan. Prinsip keamanan data menjadi prioritas, agar data kependudukan tidak disalahgunakan dalam program perumahan maupun sektor lain,” kata Teguh.
Dirjen Dukcapil kemudian menambahkan, pihaknya siap mendukung pemadanan data desil dengan BPS. “Kami menyediakan API dan mekanisme integrasi sistem untuk memudahkan BPS melakukan perankingan desil. Dengan begitu, sasaran program perumahan bisa ditentukan secara lebih objektif dan terukur,” ungkapnya.

Sekadar informasi, API (Application Programming Interface), merujuk pada sebuah antarmuka sistem yang memungkinkan aplikasi atau lembaga pengguna (misalnya BPS, KPU, kementerian sektor) untuk mengakses data kependudukan secara aman dan terstruktur.
Terakhir, Teguh memastikan peran Dukcapil dalam implementasi di tingkat desa dan RT. “Data kependudukan akan menjadi peta dasar untuk memetakan sasaran di desa dan RT. Dengan cakupan KTP-el yang sudah mencapai 97,47 persen, kita memiliki basis data yang kuat untuk mendukung mobilisasi program perumahan berbasis komunitas,” pungkasnya.
Dukcapil hadir bukan sekadar sebagai penyedia data, melainkan sebagai penggerak utama yang memastikan setiap kebijakan perumahan benar-benar berpijak pada data kependudukan yang solid. Dengan sistem yang terus diperbarui secara real-time, Dukcapil memastikan bahwa setiap rumah layak huni yang dibangun adalah wujud nyata dari data yang hidup bersama masyarakat.
Kesimpulan audiensi menyatakan perlunya percepatan digitalisasi data, pengesahan RUU Satu Data, serta integrasi lintas sektor antara Dukcapil, BPS, Kementerian PKP, dan kementerian terkait. Dengan langkah ini, diharapkan program perumahan berbasis data tunggal dapat berjalan masif, terukur, dan berkelanjutan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar