Pemohon hanya perlu memotret ijazah terakhir, dan KK lama dengan jelas dan terbaca, lalu mengunggah keduanya ke menu Perubahan Pendidikan pada fitur Pelayanan di aplikasi IKD. (Ilustrasi: ChatGPT)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar