Jakarta — Bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Dukcapil, perekaman KTP-el bukan sekadar urusan administrasi. Jarak, ongkos perjalanan, keterbatasan transportasi, bahkan ketiadaan jaringan internet bisa membuat hak memperoleh identitas kependudukan tertunda. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu warga datang ke kantor Dukcapil. Layanan harus mendatangi warga, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh pelayanan.
Strategi jemput bola ke 150 kabupaten/kota menjadi salah satu agenda yang dibahas Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mendongkrak cakupan perekaman KTP-el. Strategi itu akan dibarengi dengan penguatan perangkat mobile enrollment, perluasan layanan akta kelahiran secara digital, serta pengembangan IKD Plus.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memimpin rapat strategi tersebut di Ruang Command Center, Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Rapat dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dan para direktur di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Teguh mengatakan, data dashboard SIAK menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk memperluas cakupan perekaman KTP-el. Karena itu, strategi jemput bola perlu dibuat semakin tepat sasaran, terutama untuk menjangkau warga yang belum melakukan perekaman. “Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk memperkuat perekaman. Kita harus memastikan jemput bola benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, dengan dukungan sarana-prasarana yang memadai,” kata Teguh.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata jumlah kegiatan jemput bola. Ketepatan sasaran juga menjadi faktor penting. Jemput bola yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, kata Teguh, belum tentu menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Akibatnya, banyak kegiatan terlaksana, tetapi kenaikan cakupan perekaman belum signifikan.

150 kabupaten/kota jadi sasaran
Dalam rapat tersebut, strategi jemput bola diarahkan ke 150 kabupaten/kota. Pemilihan daerah diharapkan tidak dilakukan sekadar berdasarkan pembagian wilayah, tetapi menggunakan data untuk menentukan lokasi dengan kebutuhan pelayanan paling tinggi. Dengan pendekatan tersebut, jemput bola diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Setiap kunjungan harus menghasilkan kenaikan cakupan perekaman yang dapat diukur.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan, penurunan performa perekaman juga perlu dilihat dalam konteks perubahan dukungan pembiayaan daerah. “Performa memang menurun setelah DAK dihilangkan. Di samping itu, ada juga faktor pemekaran wilayah,” ujar Hani.
Karena itu, Hani mendorong agar Dukcapil tidak bekerja sendiri dalam mengumpulkan warga saat pelayanan jemput bola. Dinas Dukcapil, kata dia, perlu membangun koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pemerintah desa dapat membantu mengidentifikasi sekaligus mengumpulkan warga yang belum melakukan perekaman. “Koordinasikan dengan Dinas PMD untuk mengumpulkan masyarakat. Sediakan juga media sosialisasi sebelum jemput bola dilaksanakan, sehingga masyarakat sudah mengetahui dan bisa berkumpul pada waktu pelayanan,” katanya.
Pola tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan petugas yang datang ke suatu lokasi tanpa informasi yang cukup kepada masyarakat.
Permendagri 19/2026 jadi momentum pengadaan
Penguatan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Hani mengatakan anggaran pengadaan perangkat untuk daerah telah dialokasikan dalam pagu anggaran 2027. Momentum itu semakin penting karena Permendagri Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pengganti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, telah menyelesaikan proses pengundangan dan diperkirakan terbit dalam waktu dekat.
Dengan demikian, ketika regulasi telah terbit dan tahapan anggaran berjalan, proses pengadaan perangkat dapat segera dilaksanakan. Perangkat tersebut nantinya dapat memperkuat kapasitas Dinas Dukcapil di daerah, terutama untuk menjangkau warga yang sulit datang ke kantor pelayanan.
Hani juga mengusulkan agar kebutuhan konektivitas turut diperhitungkan. Untuk daerah dengan keterbatasan jaringan, Starlink dapat dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran 2027. “Untuk daerah-daerah yang memang sulit jaringan, perlu juga dipertimbangkan alokasi Starlink pada 2027,” katanya.
Pusat siapkan 48 mobile enrollment
Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan, mengatakan Ditjen Dukcapil terus menyempurnakan strategi jemput bola berdasarkan sampel pelayanan di 19 provinsi. Hasil evaluasi itu menjadi pijakan untuk memperkuat perencanaan, termasuk kebutuhan dukungan anggaran hingga akhir tahun. Untuk persiapan pelayanan sampai Desember 2026, alokasi yang tersedia saat ini sekitar 10 persen dari kebutuhan yang telah dipetakan.
Sementara itu, Ditjen Dukcapil juga menyiapkan sekitar 48 unit mobile enrollment pada 2026 untuk kebutuhan pusat. “Untuk 2026, pusat menyiapkan sekitar 48 unit mobile enrollment. Perangkat itu nantinya dapat dipinjamkan kepada daerah-daerah yang terdampak bencana,” kata Ridwan.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perangkat perekaman bergerak tidak hanya dibutuhkan untuk pelayanan rutin. Dalam situasi bencana, ketika kantor Dukcapil rusak atau warga berpindah ke lokasi pengungsian, perangkat mobile dapat menjadi instrumen untuk memulihkan layanan administrasi kependudukan dengan cepat.

Bukan hanya KTP-el
Rapat juga membahas pengembangan layanan akta digital dan IKD Plus sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Sekadar informasi, IKD Plus adalah fitur atau pengembangan terbaru dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan petugas Disdukcapil untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan aktivasi data kependudukan secara langsung di mana saja menggunakan smartphone tanpa harus datang ke kantor.
Arah kebijakan ini menempatkan warga sebagai titik utama pelayanan. Dokumen kependudukan tidak semestinya hanya tersedia bagi mereka yang mampu datang ke kantor pelayanan, tetapi harus semakin mudah diakses melalui layanan digital maupun pelayanan bergerak.
Teguh menekankan bahwa transformasi digital tidak berarti meninggalkan pelayanan tatap muka. Sebaliknya, teknologi dan perangkat bergerak harus dipadukan untuk menjangkau warga yang paling sulit mengakses layanan. “Digitalisasi harus kita gunakan untuk mempermudah masyarakat. Tetapi untuk masyarakat yang belum terjangkau, kita tetap harus datang kepada mereka,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, jemput bola ke 150 kabupaten/kota diharapkan bukan sekadar menambah jumlah kegiatan pelayanan. Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak warga yang sebelumnya belum memiliki rekam KTP-el akhirnya terekam, berapa dokumen yang dapat diterbitkan, dan seberapa jauh layanan menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat.
Bagi warga di daerah terpencil, desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan, maupun wilayah dengan keterbatasan jaringan, ukuran keberhasilan itu sederhana: tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang hanya untuk mendapatkan hak atas identitas kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar