Jakarta — Urusan administrasi kependudukan perlahan bergeser dari layanan yang menunggu warga datang menjadi layanan yang bergerak mengikuti peristiwa kependudukan. Bayi lahir di rumah sakit, datanya dapat diproses secara digital. Anak memasuki usia wajib KTP, perekaman biometrik dapat dilakukan di sekolah. Warga yang belum memiliki identitas pun dapat dijangkau melalui layanan jemput bola.
Arah transformasi layanan seperti itu tengah disiapkan Pemerintah Kota Tegal bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Digitalisasi akta kelahiran, percepatan perekaman KTP-el, percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pengembangan dashboard kependudukan menjadi bagian dari pembahasan dalam audiensi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang didampingi Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menekankan bahwa transformasi digital adminduk tidak berhenti pada pemindahan layanan manual ke aplikasi. Yang lebih penting ialah membangun sistem yang terhubung sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, sementara pemerintah memiliki data yang akurat dan dapat digunakan secara tepat. “Kita ingin layanan adminduk semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Digitalisasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengganti proses manual menjadi proses digital,” kata Teguh.
Menurut Teguh, penguatan layanan digital perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas data kependudukan. Karena itu, dia memberikan apresiasi positif atas upaya Pemerintah Kota Tegal yang sudah memanfaatkan teknologi sekaligus memastikan setiap peristiwa kependudukan tercatat secara benar.
Dari RS, data kelahiran diproses secara digital
Salah satu agenda yang dibahas ialah penerapan layanan akta kelahiran secara digital. Dirjen Teguh menyatakan Kota Tegal tengah disiapkan sebagai salah satu lokasi pilot project untuk mengembangkan pola layanan tersebut.
Konsepnya dimulai dari fasilitas kesehatan. Ketika seorang bayi lahir, data kelahiran dapat dikirim melalui integrasi sistem informasi manajemen rumah sakit dengan Satu Sehat dan SIAP Dukcapil.
Data kemudian diproses secara system to system, diverifikasi, dan menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan. Dengan pola ini, orang tua tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama atau datang ke kantor pelayanan hanya untuk menyelesaikan tahapan administratif.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan, keberhasilan model tersebut sangat bergantung pada kesiapan integrasi antarsistem. “Secara teknis, yang kita bangun adalah koneksi antarsistem. Data dari fasilitas kesehatan masuk melalui mekanisme yang sudah ditentukan, kemudian diproses dalam sistem Dukcapil sesuai ketentuan. Jadi bukan sekadar digitalisasi formulir, tetapi benar-benar system to system,” ujar Nuh.
Ia mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik juga menjadi bagian dari proses tersebut. Dengan dukungan sistem yang terintegrasi, penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital tanpa mengulang proses penginputan data secara manual.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyambut baik pengembangan layanan tersebut. Menurut dia, digitalisasi membuka peluang agar pelayanan administrasi kependudukan berlangsung lebih sederhana dan terhubung. “Lompatan kita sekarang adalah serba digitalisasi. Tidak ada yang menulis-nulis. Semuanya by system, terkoneksi dan terintegrasi,” kata Dedy.
Perekaman KTP-el di sekolah
Transformasi layanan juga diarahkan pada pemenuhan hak warga atas identitas kependudukan. Untuk mempercepat cakupan perekaman KTP-el, Kota Tegal didorong untuk melakukan perekaman secara proaktif, antara lain melalui sekolah. Warga yang belum melakukan perekaman dapat ditindaklanjuti melalui layanan jemput bola.
Sebagai informasi, Kota Tegal memiliki sekitar 299 ribu penduduk. Dari sekitar 224 ribu penduduk yang menjadi sasaran wajib KTP, sekitar 215 ribu telah melakukan perekaman atau sekitar 95 persen.
Angka tersebut menjadi dasar untuk memperluas cakupan perekaman sekaligus menemukan warga yang belum memiliki identitas kependudukan. “Jangan sampai masih ada warga yang seharusnya sudah memiliki KTP-el tetapi belum melakukan perekaman. Data harus kita gunakan untuk mengetahui siapa yang belum terlayani dan di mana mereka berada,” ujar Teguh.
IKD Plus dan dashboard pemantau layanan
Selain KTP-el, Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan IKD Plus dalam pelayanan di lapangan. Teknologi ini memungkinkan proses aktivasi dan verifikasi identitas dilakukan secara lebih praktis dengan perangkat yang tersedia.
Menurut Nuh, pemanfaatan IKD perlu ditempatkan dalam kerangka ekosistem digital yang lebih luas. IKD tidak hanya menjadi sarana untuk menyimpan atau menampilkan identitas, tetapi bagian dari pengembangan digital public infrastructure. “IKD kita arahkan menjadi bagian dari ekosistem identitas digital. Karena itu, pengembangannya harus terintegrasi dengan layanan dan kebutuhan verifikasi identitas, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata kelola data,” kata Nuh.
Dalam audiensi juga dibahas pengembangan dashboard kependudukan secara real-time. Dashboard tersebut dapat membantu pemerintah daerah memantau kondisi administrasi kependudukan secara lebih cepat dan terukur.
Informasi seperti capaian perekaman KTP-el, penduduk yang belum melakukan perekaman, serta perkembangan layanan di tingkat kelurahan dapat dipantau melalui data yang tersaji dalam sistem. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak harus menunggu laporan secara berjenjang untuk mengetahui persoalan layanan. Data dapat menjadi dasar untuk menentukan intervensi secara lebih cepat.
Digitalisasi berujung kemudahan warga
Bagi Ditjen Dukcapil, transformasi digital adminduk pada akhirnya bukan persoalan teknologi semata. Ukurannya tetap pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Ketika data kelahiran dapat terhubung dengan sistem Dukcapil, perekaman KTP-el dapat dilakukan secara proaktif, dan identitas digital dapat dimanfaatkan dalam berbagai layanan, proses administrasi diharapkan semakin sederhana.
Ekosistem data kependudukan juga telah menjadi fondasi bagi kebutuhan verifikasi dan validasi identitas di berbagai lembaga dan instansi. Karena itu, kualitas data dan keamanan pengelolaannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi digital.
Teguh menegaskan, kolaborasi dengan pemerintah daerah harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung masyarakat. “Teknologi itu alat. Tujuan akhirnya tetap pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen dan layanan administrasi kependudukan, sementara pemerintah daerah memiliki data yang akurat untuk memberikan pelayanan yang tepat,” ujar Teguh.
Dengan arah tersebut, Kota Tegal tidak sekadar menyiapkan layanan adminduk berbasis digital. Kota ini juga didorong membangun ekosistem layanan yang menghubungkan berbagai tahapan kehidupan penduduk, sejak kelahiran, memasuki usia wajib KTP, hingga kebutuhan layanan publik lainnya.
Dari rumah sakit hingga sekolah, dari data kelahiran hingga identitas digital, transformasi adminduk diarahkan pada satu tujuan: layanan yang semakin terintegrasi dan semakin dekat dengan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar