Jakarta — Butuh bukti kependudukan resmi tapi malas berurusan dengan calo atau antrean panjang? Kini warga bisa mengunduh dan mencetak sendiri Dokumen Biodata Warga Negara Indonesia (WNI) lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanannya gratis, prosesnya pun bisa dituntaskan tanpa beranjak dari rumah.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan fitur ini lahir untuk memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan warga. "Biodata itu dokumen dasar yang sering diminta untuk berbagai keperluan, mulai dari sekolah, kerja, sampai urusan perbankan. Kalau prosesnya bisa dipangkas, kenapa harus dipersulit," kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Empat langkah, tanpa berkas fisik
Cara mengajukannya tergolong ringkas. Pemohon cukup membuka menu Pelayanan di aplikasi IKD, mengonfirmasi PIN dan captcha untuk keamanan akun, lalu memilih opsi Pelayanan Cetak Biodata WNI. Sistem selanjutnya akan meminta pemohon mengisi formulir digital.
Jika ada perubahan data, misalnya alamat baru atau status perkawinan yang berubah, maka pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung sebagai lampiran. Jika tidak ada perubahan, prosesnya bisa langsung berlanjut ke tahap verifikasi. "Sistem akan mendeteksi apakah ada perubahan data atau tidak. Kalau ada, baru diminta unggah dokumen pendukung. Jadi masyarakat tidak perlu repot melampirkan berkas yang sebenarnya tidak diperlukan," jelas Sesario.
Verifikasi petugas
Setelah formulir dan dokumen pendukung (jika ada) sudah terkirim, berkas akan diperiksa oleh petugas Dukcapil. Begitu dinyatakan valid, dokumen PDF yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik akan dikirimkan langsung ke pemohon, bisa lewat e-mail, bisa juga lewat WhatsApp. "Kami sengaja membuka dua kanal pengiriman, e-mail dan WhatsApp, supaya masyarakat bisa memilih mana yang paling mudah diakses. Setelah diterima, dokumen itu tinggal diunduh dan dicetak sendiri," ujar Sesario.
Ia menegaskan, meski dicetak mandiri di rumah, dokumen tersebut tetap sah secara hukum. Tanda tangan elektronik yang menyertainya menjadi jaminan keasliannya. "Selama tanda tangan elektroniknya masih bisa diverifikasi, dokumen itu berlaku sama seperti dokumen yang dicetak dari kantor Dukcapil," katanya.
Aktifkan IKD
Sesario mengingatkan, layanan ini hanya bisa dinikmati warga yang aplikasi IKD-nya sudah aktif di ponsel. Bagi yang belum, aktivasi perlu dilakukan lebih dulu lewat pendaftaran NIK, e-mail, dan nomor HP aktif, dilanjutkan verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan. "Begitu IKD aktif, semua layanan di menu Pelayanan bisa langsung diakses, termasuk pencetakan biodata ini. Prosesnya jauh lebih cepat dibanding harus datang dan mengantre di kantor," pungkas Sesario.
Dengan kemudahan ini, warga tak lagi perlu menggantungkan urusan administrasi kependudukan pada jasa perantara. Cukup dari genggaman, dokumen resmi bisa didapat tanpa biaya dan tanpa drama antrean. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar