Melalui aplikasi IKD, pencatatan kelahiran bayi yang belum memiliki NIK dapat diajukan secara mandiri dari ponsel. Layanan tersebut terintegrasi dengan penerbitan NIK bagi bayi sekaligus pembaruan KK. (Ilustrasi: GeminiAI)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar