Taliwang - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) baru saja merayakan harlah ke-16, hari ini Rabu (20/11/2019).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang hadir dalam acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil KSB sekaligus Pencanangan Desa/Kelurahan Tertib Administasi Kependudukan dan Launching Pelayanan Pendaftaran Daring (Online), di Taliwang, Selasa (19/11/2019), tak lupa mengucapkan selamat hari jadi KSB kepada bupati dan wakil bupati serta seluruh masyarakat KSB.
"Mudah-mudahan KSB tambah maju dan tambah sejahtera. Ibarat anak memasuki usia sweet seventeen sudah remaja, usia yang penuh harapan. Anak SMA itu banyak cita-cita, banyak yang diinginkan, banyak yang diharapkan, usia yang paling indah," ujar Prof. Zudan.
Zudan menggambarkan betapa luasnya Indonesia sekaligus betapa beratnya pekerjaan jajaran Dukcapil mengelola administrasi kependudukan (Adminduk)
"Saya langsung terbang dari Bangka Belitung sampai Sumbawa Barat selama 8 jam. Itu sama dengan penerbangan dari Jakarta sampai Tokyo atau Jakarta-Jeddah. Berapa puluh negara yang dilewati selama terbang 8 jam itu. Bayangkan betapa luasnya Indonesia," kata dia.
Sehingga terbayanglah beratnya pekerjaan Korps Dukcapil mengelola Adminduk. Seluruh Indonesia itu penduduknya ada 266 juta jiwa. Semuanya membutuhkan akta kelahiran, mulai dari bayi baru lahir. Jumlah anak-anak di bawah 17 tahun sebesar 83 juta jiwa. Sebanyak 91 persen sudah memiliki akta kelahiran.
"Kemudian penduduk kita yang perlu memiliki KTP itu 193 juta. Yang sudah membuat KTP-el sebanyak 191 juta (98,9%), masih kurang penduduk kita yang belum punya KTP atau belum merekam datanya itu kira-kira 2,3 jutaan (1,1%)," urai Zudan dalam pidatonya.
Pemerintah menyiapkan 23 dokumen kependudukan, tapi yang wajib dan penting dimiliki itu hanya tiga. Yaitu KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. "Apakah penduduk yang tua-tua juga perlu akta kelahiran? Jawabnya iya, tetap perlu. Akta kelahiran itu menunjukkan hubungan nasab anak dengan ibu dan anak dengan bapak," katanya.
Lebih jauh Prof. Zudan menjelaskan bahwa sistem Adminduk Indonesia dibangun untuk menumbuhkan martabat anak. "Pemerintah memberi kemudahan anak mendapatkan haknya. Akta kelahiran itu hak anak. Bukan hak ibu dan bukan hak bapak. Jadi kalau seseorang belum punya akta kelahiran, maka syarat membuat akta kelahiran itu KTP orangtua atau KTP pemohon. Kemudian buku nikah dan kartu keluarga. KK itu wajib punya," tutur Zudan.
Setiap penduduk Indonesia wajib ada datanya dalam kartu keluarga. Yang anak-anak dibuatkan kartu identitas anak (KIA).
Zudan sedikit bercerita pentingnya KIA bagi anak. Banyak anak-anak Indonesia yang tumbuh tinggi besar atau bongsor. Bila mengurus dokumen kependudukan, karena bongsor umur 14 dikira sudah kuliah. "Ketika ditanya petugas KTPnya mana, lho saya masih 14 tahun. Petugasnya gak percaya terutama kalau ke puskesmas, bikin rekening bank, mengurus paspor dan di bandara. Akhirnya, pemerintah awal saya menjadi Dirjen, mulai 1 Januari 2016 menerbitkan kartu identtas anak," tuturnya menjelaskan
Nah, KIA otomatis diberikan bersamaan dengan Akta Kelahiran. "Jadi tolong Pak Wabup pak Sekda anggaran membuat KIA kalau masih kurang dari pusat, itu tolong ditambahkan dari APBD. Dukcapil ini rutin memberi kepada 514 kab/kota serta 34 provinsi itu dana untuk mengelola adminduk melalui dana alokasi khusus, DAK. Daerah yang penduduknya di atas satu juta itu diberi DAK sekitar Rp3-4 miliar" papar Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.