Jakarta — Suasana ruang rapat Direktur IDKD di Gedung B Ditjen Dukcapil, Jumat (12/12/2025), penuh kehangatan, santai, namun serius. Pertemuan antara Ditjen Dukcapil dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal berlangsung intens dalam semangat membangun layanan adminduk yang lebih modern dan presisi.
Pertemuan ini menghadirkan para pengambil kebijakan daerah, dipimpin Ketua Komisi D, Dedy Ashari Setyawan, bersama 10 anggota, serta Kepala Dinas Dukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih. Dari pusat, pertemuan dipimpin oleh Muhammad Muliyadi bersama tim Direktorat IDKD, serta perwakilan Direktorat Dafdukcapil.
Pertanyaan utama hari itu sederhana namun strategis: Bagaimana mempercepat layanan adminduk Kendal agar mampu menjawab tuntutan digitalisasi nasional?
Muliyadi membuka diskusi dengan gambaran besar arah kebijakan nasional administrasi kependudukan tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya integrasi data, transformasi digital, dan keamanan informasi sebagai pilar layanan publik masa depan.
“Kami terus mendorong penguatan tata kelola dan pemanfaatan data kependudukan untuk memperkuat pelayanan publik di daerah,” ujar Muliyadi, menekankan komitmen Ditjen Dukcapil.
Paparan dari Kepala Dinas Dukcapil Kendal memperlihatkan capaian dan tantangan. Kendal telah memenuhi sebagian besar target nasional, namun aktivasi IKD baru menyentuh 14 persen. Keterbatasan sarana dari alat perekaman hingga kondisi mobil layanan yang sudah uzur menjadi persoalan nyata.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedi, menyoroti keterbatasan anggaran daerah. Ia berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat sarana prasarana layanan adminduk yang semakin kritikal di era digital.
Wakil Ketua Komisi D, Sulistiyo Ari Wibowo, mengingatkan masih banyak layanan, seperti bank dan Samsat, yang tetap mensyaratkan KTP-el fisik. Ia berharap pemanfaatan data dapat diperluas sehingga pelayanan masyarakat lebih mudah dan efisien.
Diskusi mengerucut pada satu titik penting: pemanfaatan data kependudukan harus menjadi tulang punggung perencanaan pemerintah daerah. “Semua OPD wajib memanfaatkan data kependudukan secara terukur dan berkelanjutan,” tegas Muliyadi.
Ia menambahkan bahwa PKS antara OPD dan Dinas Dukcapil menjadi syarat mutlak dalam pemanfaatan data. Tanpa legalitas yang jelas, pemanfaatan data berisiko lemah dalam aspek pengawasan dan keamanan.
Ditjen Dukcapil juga menekankan pentingnya penguatan keamanan informasi. Muliyadi meminta seluruh OPD Kendal mulai menerapkan prinsip Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai langkah menuju standar ISO 27001.
“Keamanan data bukan opsi, tapi kewajiban. Kita harus melindungi warga dari risiko kebocoran dan penipuan digital,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga mendorong pemanfaatan data untuk mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Validasi data penerima manfaat, sinkronisasi angka kematian, dan pembaruan status kependudukan menjadi kunci ketepatan sasaran bansos.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menunjukkan antusiasme daerah dalam memperkuat layanan adminduk. Antara kebutuhan teknis dan tuntutan transformasi digital, Kendal membutuhkan dukungan pusat yang lebih intens.
Meski begitu, optimisme tergambar jelas di akhir pertemuan. DPRD Kendal berkomitmen mendorong penguatan layanan adminduk, sementara Ditjen Dukcapil menegaskan kesiapan mendampingi seluruh proses dari hulu hingga hilir.
Hari itu, di ruang rapat Ditjen Dukcapil, pesan besar terucap tegas: transformasi layanan kependudukan bukan sekadar agenda administratif, melainkan upaya menghadirkan negara yang lebih presisi, aman, dan dekat dengan warganya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar