Surabaya — Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat bahwa revisi UU Adminduk mendesak untuk segera disahkan untuk memangkas birokrasi dan mewujudkan Single Identity Number (SIN) nasional. Poin penting tersebut mengemuka pada Zoom Meeting dalam kerangka kunjungan kerja Panja bersama Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota se Jawa Timur, Rabu (9/9/2026) lalu.
Dalam rapat daring tersebut kesepakatan diraih dengan menekankan pentingnya percepatan integrasi data kependudukan, sekaligus memberikan catatan kritis terkait kesiapan infrastruktur teknologi, keamanan siber, dan jaminan perlindungan data pribadi masyarakat di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa yang memimpin rapat Zoom ini membayangkan, suatu hari nanti, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hanya untuk mengurus paspor, membuka rekening bank, hingga mengklaim bantuan sosial. Cukup satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), seluruh urusan administrasi tuntas.
Mimpi besar menuju identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) itulah yang kini terus dimatangkan Komisi II DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Agun juga menyebutkan, revisi UU Adminduk memuat jalan reformatif, yaitu menggeser sistem dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Negara tidak lagi menunggu warga melapor, melainkan hadir menjemput bola mencatat setiap kelahiran, pernikahan, hingga kematian. "Kunjungan kerja ini untuk memastikan regulasi yang kita susun tidak berjarak dengan realitas di daerah. Kita ingin menyusun undang-undang yang responsif, bukan sekadar indah di atas kertas," ujar Agun.
Agun menegaskan, negara harus memutus kerumitan birokrasi yang selama ini membebankan masyarakat. "Nanti, rakyat tidak boleh lagi jadi 'kurir dokumen' yang harus mengantar fotokopi KTP-el dari satu instansi ke instansi lain. Cukup NIK, semua data terintegrasi," tuturnya.
Namun, mewujudkan layanan serba digital bukan tanpa sandungan. Di lapangan, disparitas infrastruktur masih menjadi ujian berat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan, cakupan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayahnya baru menyentuh angka 11 persen. Keterbatasan kepemilikan ponsel pintar dan jaringan internet di wilayah pelosok menjadi benteng penghalang utama. "Banyak warga miskin dan penduduk di daerah terpencil yang belum memiliki smartphone. Bahkan, di tingkat pelayanan praktis seperti perbankan, fotokopi KTP-el cetak ternyata masih sering diwajibkan," kata Adhy.
Meski demikian, Pemprov Jatim terus berinovasi agar tak ada warga yang kehilangan hak dasarnya. Bagi anak terlantar atau anak korban hubungan di luar nikah, Jatim mendaftarkan Kartu Keluarga (KK) mereka ke Kepala UPT Dinas Sosial setempat. Langkah ini menjamin mereka tetap bisa bersekolah dan mengakses layanan kesehatan.
Adhy pun berharap undang-undang baru memberi kewenangan koordinasi lintas kabupaten/kota yang lebih kuat bagi pemerintah provinsi, disertai kepastian dukungan anggaran dan pasokan blangko dari pusat.
Di sisi lain, anggota Panja Komisi II DPR merinci sejumlah catatan krusial, mulai dari kesiapan data center, sistem pencadangan, hingga benteng pengamanan siber. DPR mengingatkan agar integrasi data nasional tidak memicu kelumpuhan layanan publik massal saat sistem pusat mengalami gangguan (down) atau serangan siber. Selain itu, jaminan perlindungan data pribadi menjadi harga mati agar NIK tidak disalahgunakan untuk kejahatan finansial, seperti pinjaman online ilegal.
Merespons dinamika tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus mengawal masa transisi ini secara inklusif. "Digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi negara tidak boleh meninggalkan satu pun warganya. Pembenahan infrastruktur, penguatan keamanan data, dan pendampingan ke daerah terdepan akan berjalan seiring agar hak sipil seluruh rakyat terpenuhi tanpa diskriminasi," ujar Teguh.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/8/2026), Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui revisi UU Adminduk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Kini, bola berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk memastikan bahwa semangat simplifikasi birokrasi ini benar-benar mewujud, tanpa merampas hak-hak warga yang berada di balik garis keterbatasan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar