Jakarta — Setiap anak berhak mendapatkan kepastian status hukum dan perlindungan dari negara, termasuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah. Negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan akses pengurusan Akta Pengakuan Anak tanpa dipungut biaya.
Menurut Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Perubahan Status Anak pada Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yeni Astari, pengakuan anak merupakan langkah legal untuk mencatat hubungan hukum antara ayah biologis dan anak secara resmi. "Proses ini memastikan identitas hukum anak tercatat dengan akurat dalam database kependudukan nasional," kata Yeni saat dihubungi dari Jakarta, Senin (12/20/2026).
Persyaratan utama yang harus disiapkan masyarakat meliputi Formulir F-2.01D, Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis, yang disetujui oleh ibu kandung, Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, Kutipan Akta Kelahiran Anak, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP-el ibu kandung dan ayah biologis.
Selain dokumen dasar, terang Yeni, ayah biologis wajib menyertakan dokumen pembuktian hubungan hukum. Dokumen ini disesuaikan dengan latar belakang keagamaan serta status kewarganegaraan orang tua. "Langkah pelayanan dimulai saat warga membawa berkas fisik ke kantor Disdukcapil domisili atau mengunggahnya melalui aplikasi pelayanan daring pemda setempat. Petugas di front office akan memverifikasi seluruh kelengkapan berkas yang masuk," ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Dokumen yang telah disetujui akan ditandatangani secara elektronik (TTE) sebelum terbit.
Yeni menegaskan pentingnya akurasi berkas sejak awal pendaftaran. "Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan, terutama data identitas dan dokumen pengakuan, sudah lengkap dan valid. Hal ini sangat menentukan kecepatan proses verifikasi di SIAK," ujar Yeni.
Sementara Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menginstruksikan seluruh jajaran Disdukcapil di daerah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas pungutan. "Seluruh pengurusan administrasi kependudukan, termasuk Akta Pengakuan Anak, tidak dipungut biaya alias gratis. Kami minta masyarakat mengurusnya secara langsung tanpa melalui perantara atau calo," tegas Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar