Bangkalan - Kabupaten Bangkalan pantas disebut "Kabupaten Layak Anak". Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Zakariya, sebutan ini selaras dengan visi dan misi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Moh. Mohni.
"Makanya mengawali tahun 2020 ini Dispendukcapil Bangkalan menerapkan penghapusan denda bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran," kata Zakariya, Senin (27/1/2020)
Penetapan denda mulanya bertujuan untuk mempercepat cakupan pembuatan akta kelahiran di daerahnya. Selain itu agar supaya masyarakat di kabupaten Bangkalan tertib administrasi kependudukan. Pasalnya, kesadaran masyarakat Bangkalan terhadap pentingnya administrasi kependudukan terbilang rendah. Terbukti saat itu masih ada sekitar 720.162 jiwa atau sekitar 60 persen dari jumlah penduduk tidak memiliki akte kelahiran.
Padahal setiap saat akta kelahiran itu sangat dibutuhkan sebagai bukti jati diri seseorang. Dengan penerapan denda masyarakat sebetulnya didorong untuk segera membuat akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).
"Padahal pembuatan akta kelahiran itu, warga tidak dipungut biaya, asal pembuatannya dilakukan saat bayi di bawah umur 60 hari. Jika tidak segera dibuatkan akta lahir, masyarakat terancam membayar denda. Namun jika usia bayi di atas 60 hari dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya hanya Rp20 ribu," jelas Zakariya.
Tapi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus Adminduk, maka kebijakan denda itu kini dihapuskan.
"Lantaran pembebasan denda tersebut, Dispendukcapil kini tak lagi memberikan sumbangan PAD kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan," kata Zakariya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.