Samarinda - Ditjen Dukcapil melakukan survei untuk menyempurnakan Kajian Teknis Pemanfaatan Data Daerah. Agenda kali ini ditujukan ke Provinsi Kalimantan Timur.
Perwakilan dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Kasubdit Monitoring dan Evaluasi IDKD, Mohammad Priyono datang ke Kota Samarinda bersama dengan Tim Teknis. Rombongan diterima oleh Kadis Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Kasmawati, Selasa (24/9/2024).
Perwakilan Direktorat IDKD dan Tim Teknis disambut dalam pertemuan FGD yang berlangsung secara hybrid dengan mengundang Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan OPD di Provinsi Kalimantan Timur.
M. Priyono menyampaikan, pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan hanya melalui pemberian hak akses. "Hak akses itu dipegang oleh Mendagri sehingga segala peraturannya diatur oleh Peraturan Dalam Negeri,” jelasnya.
Metode akses terdiri empat kategori, yaitu dengan Web Service, Web Portal, pemanfaatan alat pembaca KTP-el (Card Reader) dan pemanfaatan identitas kependudukan digital atau IKD.
Apa itu Web Portal? Misalnya, jika OPD layanan publik harian tidak banyak, tidak punya sistem, operator pun sedikit, maka cukup memakai Web Portal saja. Kemudian jika proses bisnisnya menggunakan aplikasi, bisa menggunakan Web Service yang hanya dengan keterangan sesuai atau tidak sesuai.
“Kami melakukan pengawasan secara preventif dan represif, jadi preventifnya pada surat persetujuan, dan represifnya pada pengajuan user supaya memastikan ketika memberikan user implementasi di Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan surat persetujuan sudah sesuai dari sisi alur pemanfaatan data kependudukan," papar M. Priyono.
Tim teknis dari Direktorat IDKD, Laswijiyanto menambahkan penjelasan, persyaratan ISO 27001 sebagai syarat dari PKS agar bisa difasilitasi satu pintu oleh Diskominfo, dengan cakupan untuk seluruh OPD sehingga tidak memberatkan lembaga pengguna," kata Laswijiyanto.
Saat ini sudah ada 11 OPD di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah ber-PKS dengan Ditjen Dukcapil, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, BKD, Bappenda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PTSP, RS Abdul Wahab Sjahranie, RS Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata, dan RSJD Atma Husada. Dari 11 OPD tersebut baru 7 yang sudah menggunakan hak akses. Sisanya ada 4 OPD yang belum akses yaitu dari Bappenda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PTSP dan RSJD Atma Husada.
Di Provinsi Kalimantan Timur ada 7 OPD yang mempunyai peluang untuk melakukan PKS dengan Ditjen Dukcapil antara lain Bappeda Prov. Kaltim terkait dengan Data Penduduk Miskin, Data Penduduk Penerima Bansos dan Data Penduduk Stunting. Selanjutnya Disperindagkop terkait Data Penduduk Penerima Bantuan Usaha UMKM; Dinas PUPR terkait data calon penerima bantuan Rumah Layak Huni; BPSDM terkait dengan data peserta Diklat. Kemudian lainnya Biro Barang dan Jasa terkait dengan Data Penyedia Barang dan Jasa; Badan Kesbangpol Prov. Kaltim terkait dengan Data Ormas dan Orsospol; dan Inspektorat Provinsi terkait dengan data. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar