Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar Forum Dukcapil Prima bertema “Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi.”
Acara yang berlangsung secara daring, Jumat (10/4/2026) ini diikuti oleh 758 peserta melalui Zoom dan 159 pemirsa via YouTube Channel DukcapilKemendagri, terdiri dari seluruh Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran.
Dalam paparannya, Direktur PPPS Muhammad Farid menjelaskan, pada Pasal 18 Permendagri No. 119 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa Petugas Registrasi berkedudukan di desa/kelurahan dan merupakan ASN. Namun kondisi saat ini, ASN yang bertugas di desa/kelurahan sangat terbatas jumlahnya.
Selain itu, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 65 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 hadir untuk menjawab tantangan tersebut, agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal meski keterbatasan ASN di tingkat desa/kelurahan,” ujar Farid.
Farid lebih jauh menjelaskan, tujuan utama regulasi ini adalah menghadirkan pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat melalui perluasan layanan hingga desa/kelurahan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 7 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan adminduk, termasuk melalui penugasan kepala desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
“Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk. Dengan penguatan ini, layanan akan lebih dekat, efisien, meningkatkan kepemilikan dokumen, mencegah praktik percaloan, dan mendukung tertib administrasi kependudukan,” tegas Farid.
Beberapa perubahan pasal-pasal penting
Dalam sosialisasi, Farid memaparkan beberapa poin perubahan pada Permendagri Nomor 119 Tahun 2017. Yakni, Pasal 1 terdapat penyesuaian redaksional definisi Pejabat Pencatatan Sipil dan Pegawai ASN.
"Pasal 19, terdapat persyaratan pengangkatan Petugas Registrasi yang lebih diperjelas, baik untuk PNS maupun PPPK, termasuk bukti keikutsertaan dalam pelatihan teknis," jelas Farid.
Kemudian pada Pasal 22, fungsi Petugas Registrasi disederhanakan, dan berfokus pada verifikasi dan validasi permohonan penduduk; pencatatan dalam buku harian; buku mutasi dan buku induk penduduk; dan penghubung dokumen kependudukan.
"Pasal 23A terdapat penambahan pasal baru yang memungkinkan pengisian Petugas Registrasi dengan mengoptimalkan sumber daya ASN yang tersedia dari lembaga pemerintah/perangkat daerah lain atau perguruan tinggi yang mempunyai kemampuan di bidangnya berdasarkan penugasan pimpinannya," ungkapnya.
Farid menggarisbawahi, dengan adanya Pasal 23A, Dukcapil memastikan tidak ada desa atau kelurahan yang kosong dari Petugas Registrasi. "Ini adalah solusi praktis untuk menjamin hak masyarakat atas dokumen kependudukan.”
Landasan legalistik
Paparan juga menegaskan landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UU Adminduk, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
Farid menambahkan, “Adminduk bukan sekadar pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan publik. Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat akan kesulitan mengakses hak-hak sipilnya.”
Forum ini menghasilkan pemahaman bersama bahwa Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan adminduk di seluruh Indonesia.
Menutup paparannya, Farid menyampaikan, Permendagri ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi wujud komitmen negara menghadirkan pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat. "Mari kita kawal bersama agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara,” demikian Muhammad Farid, Direktur PPPS Ditjen Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar