Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Muhammad Farid menjelaskan, Adminduk bukan sekadar pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan publik. Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat akan kesulitan mengakses hak-hak sipilnya. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar