Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat kini dapat mengajukan akta kelahiran secara daring, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak identitas sejak lahir.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kelahiran adalah dokumen fundamental yang menjamin hak dasar warga negara. "Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari agenda prioritas Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari hak identitasnya. Semua warga, termasuk kelompok rentan, harus terlayani dengan baik,” tegasnya.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan langkah teknis yang dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi IKD.
“Orang tua cukup membuka aplikasi IKD, memilih menu pengajuan akta kelahiran, mengisi data anak, dan beberapa data penunjang lainnya serta mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi,” terangnya.
Farid mengatakan, sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. “Keamanan data menjadi prioritas kami. Selain itu, petugas Dukcapil tetap siap membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital,” imbuhnya.
Dengan hadirnya layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat. Inovasi ini bukan hanya mempermudah proses birokrasi, tetapi juga memperkuat fondasi hak identitas setiap anak Indonesia sejak lahir. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar