Karawaci - Tata kelola pemanfaatan data Dukcapil harus sungguh-sungguh dipahami para operator perangkat daerah yang sudah mengakses data kependudukan. Untuk itulah, Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi pengisian petunjuk teknis (juknis) akses pemanfaatan data kependudukan.
Acara ini berfokus pada teknis akses Web Portal dan Web Service serta dihadiri oleh para operator di tiap perangkat daerah Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/7/2024).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang CR Inton yang menekankan pentingnya acara ini bagi para peserta. "Peserta diharapkan benar-benar fokus dalam belajar ilmu baru terkait pemanfaatan data kependudukan. Kalau ada yang kurang dimengerti, silakan banyak bertanya," ujarnya, mengajak peserta untuk aktif berpartisipasi.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan membantu mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Kesempatan ini sangat berharga, manfaatkan sebaik-baiknya," tambahnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Wakil Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah pada Ditjen Dukcapil, Muhammad Muliyadi. Ia membuka sesinya dengan pantun yang menyegarkan suasana dan disambut antusias oleh peserta. "Wanita jelita menjadi biduan. Bingung sejenak cari alamat. Selamat datang Bapak, Ibu, Tuan, dan Puan. Semoga acara ini membawa manfaat," ucapnya, yang dibalas tepuk tangan meriah.
Dalam paparannya, Muliyadi menjelaskan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan hingga prosedur pemanfaatannya. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami regulasi yang berlaku agar pemanfaatan data bisa berjalan sesuai aturan.
"Dasar hukum ini adalah fondasi dari semua kegiatan kita," ujarnya, merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Selanjutnya, Muliyadi menjelaskan mekanisme pemanfaatan data kependudukan. "Terdiri dari 4 cara, yaitu Card Reader, Web Service, Web Portal, dan sekarang identitas kependudukan digital-IKD," jelasnya.
Setiap mekanisme memiliki keunggulan dan fungsinya masing-masing, tergantung kebutuhan di lapangan. "Pemilihan mekanisme harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan," tambahnya.
Setelah penjelasan mekanisme, Muliyadi melanjutkan dengan pembahasan cara pengisian juknis pemanfaatan data kependudukan. Ia memberikan penjelasan rinci hingga praktek penggunaan Web Service dan Web Portal. "Pemahaman juknis ini sangat penting agar implementasinya benar," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan akses data kependudukan sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023, yang mengharuskan pengguna menerapkan standar keamanan informasi nasional.
Dalam praktek penggunaan Web Portal dan Web Service, Muliyadi menunjukkan langkah-langkah teknis secara rinci sehingga peserta dapat mengikuti dengan mudah. "Praktek ini untuk memastikan semua bisa mengoperasikan dengan benar," ujarnya.
Setelah praktek, acara masuk ke sesi tanya jawab. Salah seorang peserta, Agung dari Dinas Pendidikan, mengajukan pertanyaan mengenai proses data kependudukan. "Bagaimana terkait proses data kependudukan mengingat kami sering menemukan data yang berbeda Dari Instansi Kami dengan Data Dari Dukcapil," tanyanya.
Muliyadi menjelaskan bahwa proses bisnis pemanfaatan data kependudukan bersifat real time. "Selama mengakses Pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, data yang didapat adalah data real time dan tidak berbeda namun bila ditemukan Berbeda dengan Data dari Instansi lain maka data dari Dukcapil Kemendagri sebagai Acuan," jawab Muliyadi, memberikan kepastian kepada peserta.
Acara tersebut ditutup Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Asrori. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua hadirin dan berpartisipasi aktif. "Hari ini pengetahuan kita bertambah menjadi lebih baik. Bapak/Ibu diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," Asrori memungkasi acara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar