Palembang — Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat terkait pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan dilaksanakan di Palembang selama 2 hari pada Rabu (23/7/2025) hingga Kamis (24/7/2025).
Menurut Kadis Dukcapil Sumsel Pu'adi, rapat membahas kebijakan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan data kependudukan. Di antaranya yaitu terkait updating data kependudukan, keamanan data, tata kelola keamanan informasi pengaturan tentang operator.
"Kegiatan ini bertujuan mendorong basis pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat menggunakan data yang terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Kadis Pu'adi.
Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Mohammad Priyono hadir sebagai narasumber dengan materi tentang kebijakan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan Ketua Tim I Wilayah Sumatera, AA. Azhari juga menjadi narasumber dengan materi Teknis Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Lembaga Pengguna.
Adapun pesertanya terdiri dari organisasi perangkat daerah di Sumsel seperti Dinas Sosial, Bapenda, RS Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Mata, RS Gigi dan Mulut, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskominfo, Dinas Kesehatan, BPBD, Disperkim, Badan Kepegawaian Daerah, BPSDM, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota se-Sumsel.
Muhammad Priyono mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, lembaga pengguna daerah yang telah bekerja sama dan memiliki hak akses data kependudukan Dukcapil, wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan dan data balikan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota per semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. "Pada tahun ini pelaporan data balikan sudah dapat disampaikan melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Ditjen Dukcapil," kata Priyono.

Penyelenggaraan rapat pemanfaatan data kependudukan dinilai memberikan pemahaman dan meningkatkan kompetensi aparatur perangkat daerah tentang pentingnya data dan dokumen kependudukan serta mensinergikan kebutuhan dalam mengakses data kependudukan secara online.
Kadis Pu'adi meminta para pimpinan OPD segera memverifikasi data kependudukan dan dimutakhirkan serta divalidasi oleh pihak Dukcapil. "Walaupun prosesnya membutuhkan waktu dikarenakan data kependudukan setiap harinya bergerak," kata dia.
Demi terciptanya data yang akurat, Pu'adi berharap seluruh OPD kabupaten/kota di Sumsel dapat bersinergi bersama dan melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan dan Disdukcapil kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar