Limboto — Tiga dekade terbaring tanpa daya di atas pembaringan, seorang perempuan lansia berusia 76 tahun di Dusun Longgi, Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya menggenggam kembali hak sipilnya. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo mendatangi rumahnya untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara langsung, Selasa (13/10/2026).
Kondisi fisik yang melumpuhkan seluruh geraknya sejak 30 tahun lalu, berpadu dengan kemiskinan yang menjerat keluarga, membuat sang ibu tak pernah tersentuh pelayanan publik. Seluruh rutinitas hidupnya, mulai dari makan, mandi, hingga buang air, terisolasi di dalam kamar berukuran sempit.
Tanpa lembar identitas resmi, keberadaan lansia ini seolah tak kasatmata dalam sistem administrasi negara. Dampaknya fatal, ia sama sekali tak tersentuh oleh berbagai bantuan sosial pemerintah yang justru amat dibutuhkannya untuk melanjutkan hidup.
Tembok tebal birokrasi itu runtuh setelah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menyampaikan laporan mengenai kondisi sang lansia. Laporan tersebut direspons cepat dengan pengerahan tim jemput bola oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Perekaman data di lapangan bergerak tidak mudah. Petugas harus membawa seperangkat alat perekaman digital—mulai dari kamera, pemindai sidik jari, hingga pemindai iris mata—menembus permukiman warga dan masuk ke dalam kamar tidur sempit tempat sang ibu berbaring. "Tim kami menghadapi sejumlah hambatan teknis serta mencurahkan waktu dan tenaga ekstra agar perekaman data dapat terlaksana," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna. Kesabaran para petugas akhirnya membuahkan hasil ketika seluruh data biologis lansia tersebut berhasil terekam sempurna.
Penerbitan KTP-el ini bukan sekadar urusan mencetak kartu di atas keping plastik, melainkan pemenuhan hak mendasar sebagai warga negara. Kepemilikan identitas resmi ini menjadi kunci utama untuk mendaftarkan sang lansia ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar segera menerima bantuan sosial.
Fenomena di Desa Labanu menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terabaikan (no one left behind). Layanan jemput bola bagi kelompok rentan (vulnerable population enrollment) dirancang khusus untuk menembus keterbatasan fisik, usia, maupun geografis masyarakat terpencil.
Inisiatif lokal tersebut mendapat apresiasi dan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa negara wajib hadir hingga ke garis depan pelayanan publik, tanpa memandang kondisi fisik dan batas wilayah. "Negara tidak boleh menunggu rakyat yang butuh bantuan, melainkan petugas yang harus aktif mendatangi warga, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. KTP-el adalah pintu masuk seluruh hak sipil dan jaminan sosial. Kami pastikan layanan jemput bola terus bergerak masif di seluruh daerah agar tidak ada satu pun warga Indonesia yang terabaikan hak kependudukannya," tegas Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar