Jakarta - Makin banyak pemerintah daerah bersama berbagai perangkatnya menyadari manfaat data kependudukan Dukcapil dalam memuluskan pelayanan publik. Hal ini tampak dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Kuta Kartanegara ke ruang kerja Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Direktur Agus menerima kunjungan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kutai Kartanegara. Mereka antara lain dari Dinas Dukcapil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD AM Parikesit, dan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
Kepada rombongan Pemkab Kutai Kartanegara yang dipimpin Akhmad Sarbini, Direktur Agus menjelaskan pentingnya komunikasi yang intens dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di daerah. "Komunikasi yang aktif tidak harus formal, bisa secara non formal. Ini akan mengurangi kesalahan serta mempercepat implementasi pemanfaatan data kependudukan," kata Direktur Agus Irawan.
Akhmad Sarbini yang juga Plt. Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kutai Kartanegara menyampaikan permasalahannya. Yakni, pihaknya pernah mengajukan permohonan perpanjangan PKS ke Ditjen Dukcapil. "Sampai di mana posisi pengajuan yang sudah pernah kami kirimkan, dan bagaimana cara mendapatkan hak akses kembali. Sebab aksesnya sudah ditutup," jelasnya.

Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD Mohammad Priyono menjelaskan, hak akses yang terhenti salah satunya lantaran ada perubahan kepala OPD, atau pun habis masa berlaku PKS-nya. Untuk mengaktifkan kembali hak akses, lembaga pengguna bisa mengajukan permohonan kembali ke Ditjen Dukcapil sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan.
Terkait alur pembuatan PKS, mulai dari permohonan P1, permohonan P2, menentukan metode akses (card reader, web service, web portal, atau Identitas Kependudukan Digital). Baru setelah itu dibuat draft PKS, memahami petunjuk teknis, serta pemberian user ID.
"Jika akan mengajukan permohonan perpanjangan PKS, maka perlu mencermati penyampaian kewajibannya. Dalam PKS diatur dua kewajiban pokok, yaitu tentang jaminan kerahasiaan data, dan kewajiban yang sifatnya rutinitas, yakni pelaporan dan data balikan," beber Priyono.
Direktur Agus Irawan juga mengingatkan kembali pentingnya ISO 27001 yang merupakan kewajiban sesuai Permendagri 17 Tahun 2023. "Ini sudah diamanatkan mohon untuk dilaksanakan dan perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat," demikian Direktur IDKD Agus Irawan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar