Jakarta — Kesadaran pasangan suami-istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta atau prenuptial/postnuptial agreement terus meningkat. Namun, tidak sedikit warga yang berhenti pada tahap pembuatannya di hadapan notaris, tanpa memproses pendaftarannya ke Dinas Dukcapil domisili. Padahal, pendaftaran resmi di lembaga kependudukan menjadi kunci utama agar ikatan perjanjian tersebut berkekuatan hukum bagi pihak ketiga.
Wakil Ketua Tim Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Yeni Astari, menjelaskan, pencatatan perjanjian perkawinan bukan sekadar prosedur formalitas birokrasi. Langkah ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi asas publisitas, sehingga ikatan hukum di dalam akta tersebut secara sah dapat mengikat pihak ketiga, seperti perbankan, mitra bisnis, maupun kreditur. "Banyak masyarakat mengira kalau sudah buat akta di notaris, urusan selesai. Padahal tanpa dicatatkan di pencatatan sipil, perjanjian itu hanya berlaku bagi pasangan suami-istri saja dan tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum ketika berhubungan dengan pihak ketiga," jelas Yeni.
Untuk memproses pencatatan ini, Yeni menerangkan, ada sejumlah dokumen utama yang perlu disiapkan oleh pemohon. Pertama, mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (formulir F-2.01B) yang bisa diperoleh di loket pelayanan Dinas Dukcapil terdekat domisili maupun laman resmi. Kedua, salinan Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang sudah dilegalisasi oleh notaris pembuatnya.
Ketiga, kutipan Akta Perkawinan asli. Bagi pasangan yang menikah di luar negeri, wajib melampirkan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri terbitan Dukcapil. Keempat, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el atas nama suami dan istri. Kelima, dokumen keimigrasian resmi berupa fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP jika salah satu pasangan berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Yeni lebih lanjut menjelaskan, mekanisme pencatatan dan pelaporan perjanjian perkawinan di Dinas Dukcapil dibedakan berdasarkan waktu dibuatnya perjanjian. Pertama, apabila perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement), petugas akan memproses catatan pinggir (CP.018) sekaligus dengan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan baru. Kedua, apabila perjanjian dibuat selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement), petugas menambahkan catatan pinggir (CP.019) pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan milik pemohon.
Ketiga, untuk perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia, sementara pencatatan perkawinannya dilakukan di negara lain, Dinas Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (F-2.07). “Sebagai catatan, pelaporan perjanjian perkawinan di Dinas Dukcapil diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim. Sementara bagi pasangan Muslim, pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat perkawinan dicatat,” kata Yeni memperjelas.
Seluruh proses penerbitan dan pencatatan dokumen kependudukan ini dijamin penuh tanpa ada pungutan biaya alias gratis. Masyarakat diimbau mengurusnya secara mandiri tanpa melalui perantara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar