Pencatatan perjanjian perkawinan bukan sekadar prosedur formalitas birokrasi. Langkah ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi asas publisitas, sehingga ikatan hukum di dalam akta tersebut secara sah dapat mengikat pihak ketiga, seperti perbankan, mitra bisnis, maupun kreditur. (Ilustrasi: Chat GPT)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar