Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meraih predikat Pelayanan Prima (A) dengan nilai 4,792 dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Kemendagri Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo, mewakili Sekretaris Jenderal Kemendagri, kepada Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam. Penyerahan berlangsung di Sasana Bakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
Nilai 4,792 tersebut masuk dalam kategori A atau Pelayanan Prima, dari skala penilaian maksimal 5. PEKPPP merupakan instrumen evaluasi kinerja yang digunakan Kemendagri untuk memantau dan menilai capaian kerja unit-unit eselon I di lingkungannya, termasuk Ditjen Dukcapil sebagai unit yang bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan regulasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil secara nasional.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Ditjen Dukcapil dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
"Penghargaan ini menjadi apresiasi atas kerja bersama seluruh jajaran Dukcapil. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana capaian ini terus kami terjemahkan menjadi kebijakan yang semakin mudah diimplementasikan, cepat memberi kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata," kata Hani.
Sebagai unit pembina teknis administrasi kependudukan tingkat nasional, Ditjen Dukcapil tidak menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, melainkan berperan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi acuan bagi seluruh instansi pelaksana di daerah. Hani menegaskan, evaluasi kinerja kelembagaan ini tidak boleh berhenti sebagai capaian administratif semata.
"Teknologi, regulasi, sarana prasarana, dan kompetensi aparatur semuanya harus bermuara pada satu hal, yaitu kebijakan yang berdampak nyata. Jangan sampai inovasi hanya terlihat bagus di atas kertas, tetapi tidak memberi kemudahan bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan secara keseluruhan," ujar Hani.
Sebagai unit yang membidangi arah kebijakan transformasi digital kependudukan, Ditjen Dukcapil berperan merumuskan kerangka kebijakan dan membangun sistem back-end bagi pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari ekosistem identitas digital nasional, sekaligus menyusun kebijakan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung program lintas kementerian dan lembaga.
Capaian PEKPPP ini juga sejalan dengan arah kebijakan Kementerian PANRB yang menekankan bahwa evaluasi kinerja instansi pemerintah harus berorientasi pada mutu kebijakan, tata kelola, dan akuntabilitas kelembagaan. Bagi Ditjen Dukcapil, momentum ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan regulasi kependudukan yang telah dirumuskan selama ini.
Hani menegaskan, sebagai pemegang mandat kebijakan pengelolaan data kependudukan nasional, pihaknya akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan dengan memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selaku pelaksana teknis di lapangan.
"Kami tidak ingin menjadikan nilai 4,792 sebagai garis akhir. Justru ini menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan standar kinerja kelembagaan dan terus mencari ruang perbaikan kebijakan," katanya.
Ia menambahkan, sebagai regulator dan pembina sistem administrasi kependudukan nasional, Ditjen Dukcapil memikul tanggung jawab besar dalam menjaga validitas data yang menjadi rujukan berbagai kebijakan lintas sektor, mulai dari perlindungan sosial, perencanaan pembangunan, hingga penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, sebagai penanggung jawab basis data kependudukan nasional, Ditjen Dukcapil menempatkan kebijakan perlindungan data pribadi dan keamanan sistem sebagai prioritas kelembagaan yang tidak dapat ditawar.
"Identitas penduduk adalah hak masyarakat sekaligus amanah yang harus kami jaga melalui kebijakan yang kami rumuskan. Karena itu, kami terus menyeimbangkan antara kemudahan regulasi, kualitas data, dan keamanan informasi," ujar Hani.
Capaian predikat Pelayanan Prima ini menegaskan posisi Ditjen Dukcapil sebagai unit perumus kebijakan yang kinerjanya terus dievaluasi secara berkelanjutan, terlepas dari penyelenggaraan pelayanan teknis yang menjadi kewenangan instansi pelaksana di daerah. Bagi Ditjen Dukcapil, nilai 4,792 menjadi cerminan kualitas kebijakan dan tata kelola kelembagaan yang telah dibangun, sekaligus pengingat tanggung jawab yang masih harus terus diemban ke depan.
"Ukuran keberhasilan kami pada akhirnya bukan penghargaan, tetapi sejauh mana kebijakan yang kami rumuskan benar-benar memberi kemudahan dan kepastian. Itu yang harus terus kami jaga," kata Hani. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar