Kotabaru - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertemu masyarakat Adat Kaharingan untuk menyosialisasikan aturan Pencatatan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kantor Dukcapil Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6/22).
Berlangsung di Kantor Dukcapil Kotabaru, pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum didampingi Kadis Dukcapil-KB Provinsi Kalsel Zulkipli.
Turut hadir juga perwakilan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota yang di daerahnya terdapat penghayat kepercayaan Kaharingan antara lain Kadis Dukcapil Kabupaten Tapin dan Kadis Dukcapil Kabupaten Balangan. Hadir juga Sukirman selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.
Penghayat kepercayaan adalah mereka yang menganut aliran kepercayaan dan berbeda dengan enam agama yang dikenal masyarakat umum di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Adanya aliran kepercayaan tersebut merupakan warisan yang diturunkan oleh leluhur berbagai daerah yang ada di Indonesia.
“Adminduk ini penting sekali bagi warga, bagi kehidupan sehari-hari dalam pelayanan publik, tidak terkecuali bagi penghayat kepercayaan. Karena dengan identitas Adminduk ini kita bisa menggunakannya bagi kepentingan hak-hak sipil. Misalnya untuk pernikahan, pemakaman, atau pendidikan dan masih banyak lagi bagi pelayanan publik lainnya,” ujar Ningrum.
Perlu diketahui, di Kotabaru terdapat komunitas Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKK-1) yang telah terdaftar pada Kemendikbud RI. Sehingga bagi mereka yang menganut kepercayaan tersebut sudah bisa mendapatkan pelayanan pencatatan Adminduk dalam legalitas peristiwa penting seperti perkawinan, lahir, kematian dan lain sebagainya. Adapun komunitas itu sendiri memiliki Penghulu Adat dengan wilayah yang dibawahi melingkupi seluruh Provinsi di Kalimantan.

Merespons hal tersebut Ningrum menerangkan, "Dalam proses pelayanan Dukcapil terus berusaha maksimal melayani masyarakat tanpa dibeda-bedakan, karena Dukcapil selalu ingin membahagiakan masyarakat."
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu bisa dicatat sepanjang organisasinya sudah terdaftar pada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Selanjutnya Kemendagri menindaklanjutinya melalui Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 untuk dicatatkan di dalam formulir pencatatan dalam Kartu Keluarga," jelas Ningrum.
Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Dukcapilk Provinsi Kalsel Zulkipli yang ikut mendampingi dalam agenda tersebut menerangkan, “Kepentingan tertib adminduk bukan hanya kebutuhan masyarakat, melainkan juga kebutuhan dan kewajiban pemerintah yang mengampu pencatatan administrasi kependudukan sebagai bentuk target kinerja dan pelayanan pemerintah terhadapat masyarakat."
Sementara itu Sukirman, Ketua Umum MUKK-1 menyambut hangat kehadiran Direktur Pencatatan Sipil dan menyebutkan itu memang sudah menjadi kewajiban dalam melayani masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terutama di Kalsel. Ia merasakan negara hadir untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan adminduk.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dengan adanya pertemuan untuk mengumpulkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Kalsel dalam hal pelayanan terhadap masyarakat Penghayat Kepercayaan sudah sesuai dengan kewajiban pemerintah. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kami atas penyelenggaraan acara ini," ucap Sukirman.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam berbagai kesempatan memang meminta Disdukcapil untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan Adminduk kepada masyarakat, tanpa diskriminasi. Termasuk masyarakat penghayat kepecayaan.
"Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.